Beritaterheboh.com - Selama duduk di kursi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian, Musikus Ahmad Dhani terus mengacungkan ibu jari dan t...
Beritaterheboh.com - Selama duduk di kursi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian, Musikus Ahmad Dhani terus mengacungkan ibu jari dan telunjuknya.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Ahmad Dhani terkait perkara ujian.
Ketika dikonfirmasi wartawan arti acungan telunjuk dan ibu jari tangannya, Ahmad Dhani mengatakan artinya adalah dua.
"Artinya dua, dua itu nomor urut Partai Gerindra karena saya dari partai tersebut," tutur Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Ia mendukung sepenuhnya Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra untuk maju di Pilpres 2019 nanti.
Ahmad Dhani pun terlihat dengan senang hati, menanggapi permintaan foto dari para wartawan, dengan berpose mengacungkan ibu jari dan telunjuk tangannya.
Ahmad Dhani Terancam Enam Tahun Penjara
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4) petang. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
Dalam sidang yang dimulai pukul 16.45 itu, Dedyng, dari pihak JPU, mejelaskan sejumlah kronologi saat musisi itu dianggap melakukan ujaran kebencian.
Menurut Dedying, Dhani mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian saksi menyalin secar persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.
"Tulisan tersebut berisi bahwa, yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin," kata Dedyng.
Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 8 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Pesan tersebut berisi, siapa saja yang mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya.
Kemudian Dhani di waktu yang sama, 8 Maret 2018, mengunggah secara pribadi di akun Twitter miliknya tentang ujaran kebencian. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan bunyi sila yang pertama.
"Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.
"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng.
Terkait dakwaan itu, Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Meskipun demikian, pentolan Dewa 19 itu tidak ditahan. Ketua Majelis Hakim, Ratmoho menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Dhani karena penyidik dan jaksa juga tidak menahannya.
"Pengadilan pun tidak melakukan penahanan, tapi dengan catatan diharapkan setiap sidang Anda datang," ujar Ratmoho.(Tribunnews.com)