Beritaterheboh.com - Sidang lanjutan perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu, terdakwa mantan Wakil Ketu...
Beritaterheboh.com - Sidang lanjutan perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu, terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jero Gede Komang Suastika alias Mang Jangol alias Jro Jangol digelar, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga saksi.
Satu dari tiga saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dkk adalah istri ketiga terdakwa Jro Jangol yaitu Ni Komang Asti Suryaningsih.
Dua saksi lainnya adalah Made Suandi dan I Nyoman Wenten.
Asti sendiri didengar keterangannya tanpa disumpah, alasannya karena hubungan suami istri dengan terdakwa Jro Jangol.
Sedangkan dua saksi Suandi dan Wenten sebelum bersaksi, disumpah terlebih dahulu.
Dari keterangan di persidangan, Asti mengaku tidak mengetahui jika suaminya mengkonsumsi narkoba.
Dirinya beralasan, jarang berkomunikasi dengan Jro Jangol, dan sepengetahuan Asti, kehidupan suaminya berjalan normal.
"Setahu saya, kehidupan suami saya normal saja," ujar Asti.
Mendengarkan itu, Hakim Ketua Ida Ayu Adnyadewi pun mencecar Asti dengan sejumlah pertanyaan.
"Setahu saudara terdakwa menggunakan narkoba," tanya Hakim Adnyadewi.
"Tidak tahu," jawabnya.
"Dimana suami saudara dapat narkoba. Pernah tidak saudara diajak menggunakan narkoba," kejar hakim.
"Tidak tahu dan tidak pernah. Kami jarang berkomunikasi," jawab Asti.
Ditanya oleh jaksa terkait penggeledahan, Asti pun membenarkan dirinya lah yang menunjukan kamar Jro Jangol karena diminta oleh polisi.
"Iya ada penggeledahan di rumah saya, siang hari. Saat itu saya di rumah, saya diminta polisi menunjukan kamar suami saya dan diminta menyaksikan penggeledahan. Saat penggeledahan ditemukan barang-barang seperti narkoba," ungkapnya.
Kembali diceritakannya, saat polisi datang dan akan melakukan penggeledahan, kamar Jro Jangol dalam keadaan terkunci.
Akhirnya petugas kepolisian, dan beberapa saksi pun masuk melalui jendela.
"Waktu penggeledahan, kamar terkunci. Karena kamar terkunci, polisi masuk melalui jendela belakang," ucapnya.
"Sebagai suami istri, apakah saudara tidak pernah masuk ke kamar suami," tanya Jaksa Narapati.
"Saya tidak pernah masuk ke kamar suami. Kamar kami berbeda. Kalau ketemu, biasa ketemu di kamar saya," terang Asti.
Terhadap semua keterangan istri ketiganya, Jro Jangol pun membenarkan.
Di sisi lain, Jro Jangol membantah keterangan saksi Made Suandi dan I Nyoman Wenten terkait penemuan pistol (air soft gun) saat polisi melakukan penggeledahan di kamarnya.
Namun, mengenai penemuan pisau dan narkotika jenis sabu-sabu, Jro Jangol tidak membantah.
Ia menyatakan, pisau dan sabu-sabu yang ditemukan di kamarnya oleh polisi adalah miliknya dan digunakan sendiri.
Dalam keterangannya, Suandi menceritakan, jika dirinya dipanggil oleh polisi untuk datang ke rumah terdakwa di Jalan Pulau Batanta No.70, Banjar Sebelanga.
"Saya diminta oleh polisi datang ke rumah Jro Suastika. Saya dipanggil karena ada kasus pengedar narkoba. Saya sendiri datang jam 10 pagi. Di TKP, rumah milik terdakwa sudah banyak orang. Saat itu tidak ada terdakwa," jelasnya.
Karena masih ada urusan di desa, dikatakan saksi Suandi, dirinya minta ijin ke polisi untuk menyelesaikan urusan lain terlebih dahulu.
Setelah itu, dirinya pun kembali mendatangi rumah terdakwa.
Saat itulah dirinya menyatakan diajak oleh polisi menyaksikan penggeledahan.
"Jam 12 siang saya ijin, kemudian jam 2 siang saya datang lagi. Saat saya datang langsung diajak polisi menyaksikan penggeledahan di kamar terdakwa. Saat itu yang menyaksikan, saya, kepala dusun dan banyak polisi," terang Suandi.
Ditanya oleh hakim, siapa yang menunjukan kamar terdakwa Jro Jangol, saksi Suandi mengatakan istri terdakwa yakni Asti yang menunjukan kamar.
"Yang menunjukan kamar itu, Istrinya Jro Suastika, Asti. Kamarnya ada di lantai II. Saat saya masuk ke kamar terdakwa, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang-barang. Ada dua kamar yang diperiksa," tuturnya.
"Apa saja barang-barang yang ditemukan polisi dan diperlihatkan ke saudara," ditanya demikian saksi Suandi menyatakan ada sejumlah barang.
Akhirnya majelis hakim pun memanggil Suandi, serta jaksa untuk memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di kamar terdakwa Jro Jangol.
Kembali diceritakan Suandi, usai menggeledah kamar terdakwa, petugas kepolisian menggeledah beberapa tempat termasuk mobil Jro Jangol.
Namun dari penggeledahan tidak ditemukan barang-barang seperti narkoba.
"Setelah di kamar, dilakukan penggeledahan di kamar suci tapi tidak ditemukan apa-apa. Lalu menggeledah mobil Jro Suastika, juga tidak ditemukan apa-apa. Penggeledahan selesai sekitar jam 6 sore. Sampai selesai penggeledahan, terdakwa belum juga muncul," jelasnya.
Suandi pun menceritakan tidak mengetahui kemana terdakwa Jro Jangol. Dirinya baru mengetahui terdakwa ditangkap melalui media cetak.
"Setahu saudara, kapan ditemukan terdakwa," tanya Hakim Adnyadewi.
"Saya mengetahui lewat koran. Bahwa beliau ditangkap di Payangan, Gianyar," katanya.
Sementara keterangan Kepala Dusun, I Nyoman Wenten hampir sama dengan Suandi.
Usai mendengarkan dan memeriksa keterangan ketiga saksi itu, majelis hakim pun menunda sidang.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.(Tribunnews.com)