Beritaterheboh.com - Polisi memproses hukum Frantinus Nirigi (26) mahasiswa universitas tanjung pura, penumpang yang mengaku membawa bom ...
Beritaterheboh.com - Polisi memproses hukum Frantinus Nirigi (26) mahasiswa universitas tanjung pura, penumpang yang mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).
Iqbal menegaskan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.
Peristiwa tersebut bermula saat Frantinus mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat.
"Suasana menjadi panik setelah penumpang mendengar bahwa ada bahan berbahaya dalam pesawat," ujar Iqbal.
Salah seorang penumpang lalu membuka pintu pintu darurat dan keluar melalui sayap pesawat. Akibat kejadian tersebut, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka-luka.
"Korban luka-luka sebanyak 10 orang (8 orang dirujuk ke RS Auri Supadio dan 2 orang meneruskan penerbangan karena luka ringan)," papar Iqbal.
Sementara itu, Lion Air juga melaporkan penumpang yang membuka jendela darurat akibat adanya ancaman bom di pesawat rute Pontianak-Jakarta tersebut. Penumpang itu dipolisikan karena diduga telah merusak fasilitas pesawat.
"Penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Danang menerangkan penumpang itu membuka jendela darurat karena ada ancaman bom. Namun dia menegaskan insiden tersebut tak bisa langsung dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat.
"Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta-merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat," ujarnya.
Penumpang yang membuka jendela darurat itu masih diperiksa oleh polisi. Lion Air berharap kasus dugaan perusakan fasilitas itu berlanjut ke tingkat pengadilan.
"Lion Air berharap perbuatan tersebut diproses sampai pada tingkat pengadilan," tutur Danang.
Sementara itu, akibat adanya ancaman bom, penerbangan Lion Air itu harus mengalami penundaan. Namun Lion Air tetap berkomitmen memberangkatkan semua penumpang dengan menunggu pesawat dari bandara lain.
Sebelumnya diberitakan, pramugari Lion Air bercerita tentang kepanikan saat ada penumpang yang melontarkan ancaman bom. Karena panik, sejumlah penumpang membuka emergency exit atau pintu darurat.
detikcom mendapat potongan video kesaksian pramugari dari Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo, Senin (28/5/2018). Dalam video itu tampak pelaku yang menebar teror ancaman bom bernama Frantinus Nirigi sudah diamankan.
"Tanpa ada desak-desakan, dorong-dorongan, semakin lama semakin lama kemudian captain saya keluar dengan command, 'Ayo cepat, ayo cepat.' Jadi saya lebih mengeraskan suara saya, 'Ayo cepat, Bapak-Ibu, keluar dengan tenang.' Akhirnya yang di belakang berdiri semua, panik, sedangkan FA saya semua di belakang, semua belum standby di station-nya masing-masing. Jadinya FA saya tidak bisa memberikan command dengan benar kepada penumpang dan menjaga station-nya, emergency exit-nya masing-masing. Jadi ada beberapa penumpang yang membuka jendela daruratnya," jelas pramugari tersebut panjang-lebar.
detik.com