Beritaterheboh.com - Di dunia maya beredar foto banner mengenai Kajian Dzhur dan Kajian Muslimah Ramadhan 1939 yang berisi jadwal dan nar...
Beritaterheboh.com - Di dunia maya beredar foto banner mengenai Kajian Dzhur dan Kajian Muslimah Ramadhan 1939 yang berisi jadwal dan narasumber kegiatan tersebut.
Kajian ini mengundang ustad dan tokoh-tokoh agama Islam yang akan membawakan berbagai tema dan dilakukan setelah sholat Dzhur selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Tapi sangat disayangkan panitia yang berasal dari pihak Indosat kurang teliti saat mengundang seseorang untuk menjadi narasumber. Pada tanggal 5 juni 2018 pihak Indosat mengundang Felix Y. Siauw sebagai narasumber, bukan rahasia lagi kalau dia adalah pendukung khilafah di Indonesia.
Berikut ini video Rapat Pawai Akbar HTI 1436 H yang dihadiri Felix Siaw
Felix siaw juga mengatakan jelas bahwa khilafah itu tidak boleh dihapus!
Pada lanjutannya, pendakwah berusia 33 tahun itu mengecam sikap pemerintah yang dinilai justru memberangus ormas Islam. Salah satunya yakni HTI.
Salah satu persoalan serius dari gagasan Felix adalah ketika ia berbicara soal Khilafah. Felix memang diketahui adalah seorang aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Karena itu wajar bila ia mengadopsi gagasan-gagasan utama HTI antara lain soal Khilafah.
Felix, sebagai aktivis HTI, nampak sangat percaya dengan gagasan itu. Tentu saja, ia sepenuhnya berhak untuk mempercayai gagasan itu dan berusaha menyebarkannya kepada para pengagum dan khalayaknya.
Masalahnya, argumen Felix sebenarnya mengandung banyak cacat dan mungkin justru akan menjadikan dunia Islam semakin terpuruk.
Terbukti cacatnya argumen Felix, dipatahkan oleh prof Mahfud MD dalam ILC Perlukah reuni 212.
"Kalau khilafah sebagai sebutan pemimpin, maka tidak apa-apa, tetapi jika khilafah sebagai sebuah gerakan ideologi yang menentang sebuah sistem yang sudah disepakati, yakni Pancasila, maka hal tersebut benar-benar dilarang," ucapnya.
Ia juga menerangkan bahwa oleh orang-orang HTI, khilafah diartikan sebagai suatu ideologi, yang menentang demokrasi, tidak menganggap negara kebangsaan, maunya transnasional (satu negera Islam yang terdiri dari beberapa negara).
Menurut Mahfud MD hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa di Indonesia.
Simak videonya:
Mungkin pihak Indosat lupa atau pura-pura lupa kalau belum lama ini pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.Jejak digital anti nasionalisme @felixsiauw . Itu sebabnya dia ngotot mendistorsi bendera merah putihhttps://t.co/QeBCXVoaUw— Warta NahdlatulUlama (@WartaNU) 10 Desember 2017
HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”.