Beritaterheboh.com - Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan Jumat 25 Mei 2018 salah satunya ...
Beritaterheboh.com - Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme yang telah disahkan Jumat 25 Mei 2018 salah satunya berbicara soal pelibatan TNI dalam menghadapi tindak pidana terorisme di Indonesia.
Pelibatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden atau Perpres.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Perpres yang dimaksud sebenarnya hanya berbicara soal urusan teknis. Sebab, jauh sebelum sekarang, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya, sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi, tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Jokowi usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kuningan, Jumat 25 Mei 2018.
Nantinya, Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.
"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," tuturnya seperti disampaikan Biro Pers Setpres.
Teroris melibatkan anak
Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Dave Laksono mengakui ada pasal dalam RUU tersebut yang mengatur ancaman hukuman pidana bagi teroris yang melibatkan anak dalam aksi terornya.
"Diatur dalam Pasal 16A, pasal itu muncul sejak lama bukan karena ada aksi bom di Surabaya, ini sejak awal pembahasan di Pansus," kata Dave di Jakarta seperti dilaporkan Antara.
Dia menjelaskan aturan tersebut karena berkaca pada aksi terorisme di dunia internasional yang banyak melibatkan anak-anak sehingga Pansus memasukan pasal tersebut.
Dave Laksono menjelaskan, awalnya Pansus berpikir bahwa aksi teror dengan melibatkan anak-anak kemungkinan bisa terjadi di Indonesia dan ternyata terjadi ketika peristiwa bom di Surabaya.
Dalam Pasal 16A Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah sepertiga.
Pengesahan RUU
Rapat Paripurna DPR pada Jumat 25 Mei 2018 pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, DPR mengirimkan surat kepada pemerintah terkait pemberitahuan bahwa institusi tersebut telah memberikan persetujuan atas RUU tersebut agar segera bisa disahkan menjadi UU.(Pikiran-rakyat.com)
Kalian penasaran isi lengkap dari UU nomor 15 tahun 2003 yang diketok pagi ini? Silakan klik di sini.