Beritaterheboh.com - KPK telah menyiapkan berkas dakwaan untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin ...
Beritaterheboh.com - KPK telah menyiapkan berkas dakwaan untuk terdakwa eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dakwaan setebal 49 halaman itu akan dibacakan Senin (14/5) pekan depan.
"Dakwaan sudah disampaikan ke pengadilan. Ada sekitar 49 halaman dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang kami duga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 4 triliun tersebut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN akan Disidang Senin 14 Mei
Menurut Febri, selain Syafruddin yang duduk sebagai terdakwa, KPK juga akan menguraikan bersama-sama siapa saja pelaku tindak pidana. Baik itu pejabat, atau pihak swasta yang mungkin terlibat.
"Jadi ada pihak lain, ada pejabat ataupun pihak swasta lain yang tentu akan diuraikan juga perannya bersama-sama dengan terdakwa besok di dakwaan. Nanti itu kita akan buktikan satu per satu isi dari dakwaan," kata Febri.
Baca juga: KPK Kini Tinggal Menunggu Jadwal Sidang Kasus BLBI
Soal saksi yang akan dihadirkan di persidangan, KPK mengimbau untuk kooperatif. Ini untuk kepentingan pembuktian, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab menimbulkan kerugian negara dari ditekennya surat keterangan lunas (SKL) BDNI.
"Dan kami ingatkan para saksi-saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan di penyidikan, nanti ketika dijadwalkan hadir di persidangan, hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara tersebut dan menyampaikan keterangan secara benar di persidangan," ucap Febri.
Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
Baca juga: Serangan Balik Mafia Bank Century dan BLBI?
Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara.
(nif/gbr)