Beritaterheboh.com - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia. Peristiwa ini terjadi pa...
Beritaterheboh.com - Rentetan ledakkan bom di Surabaya telah mengundang banyak perhatian masyarakat Indonesia.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (13/5/2018).
Atas kejadian ini banyak netizen yang mengecam perbuatan biadab para teroris bom bunuh diri.
Sayangnya, di tengah orang-orang yang berduka ada saja netizen yang terkesan melecehkan korban.
Seorang Kepala Sekolah asal Kayoung Utara, Kalimantan Barat membuat tulisan di Facebook tentang teror bom.
Dalam Facebooknya wanita berinisal FSA ini justru menyebut bom Surabaya adalah rekayasa.
Ia menganggap ini adalah upaya oknum pemerintah untuk mendapatkan dana anti teror.
Status Facebook FSA tersebut kemudian viral dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Empat hari setelah statusnya viral, FSA diciduk pihak kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Mengutip Kompas, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA sudah resmi sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FSA langsung ditahan di Mapolda Kalimanta Barat.
Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana.
Sekadar informasi, FSA merupakan seorang PNS sekaligus Kepala sekolah SMP negeri di Kabupaten Kayoung Utara.
Di akun facebook miliknya, dia menuliskan sesuatu yang tidak seharusnya.
Tulisannya itu pun lebih nampak seperti ujaran kebencian.
"Sekali mendayung, 2-3 pulau terlampaui.
Sekali ngebom:
1. Nama islam dibuat tercoreng.
2. Dana trilyunan program anti teror cair.
3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam.
Sadis lu, bong... Rakyat sendiri lu hantam juga.
Dosa besar lu..!!!"
Begitu yang dituliskan wanita berusia 37 tahun tersebut.
Bukan hanya satu, FSA kemudian menulis tulisan lainnya.
"Bukankah terorisnya sudah dipindah ke NK (Nusa Kambangan)?
Wah.. Ini pasti program minta tambahan dana anti teror lagi nih? Si*lan banget sih sampe ngorbankan rakyat sendiri?
Drama satu kagak laku, mau bikin drama kedua."
Dengan ditetapkannya FSA sebagai tersangka, maka kariernya sebagai PNS terancam tamat.
Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, ya.
Ingat, selalu berhati-hati dan berpikir panjang sebelum membuat status di media sosial agar tak berakhir penyesalan.
Kepsek Penyebar Hoax Bom Belum Dipecat, Mendikbud: Kita Bina
Pihak Kemdikbud sudah mengetahui laporan soal FSA, kepala sekolah yang jadi tersangka karena menyebarkan hoax soal bom Surabaya. Mendikbud Muhadjir Effendy menilai FSA terprovokasi.
"Ya karena itu sebetulnya dia terpancing, setelah kita cek, dia terprovokasi, terus ngomong-nya agak emosional. Nanti kita bina. Kita bina," ujar Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
Kementerian masih mengkaji status FSA sebagai tenaga pengajar. FSA, yang saat ini jadi tersangka, belum dipecat.
"Ya, kita lihat bobot kesalahannya. Masak main pecat orang, kan menyangkut nasib orang. Ini sedang dipelajari bobot pelanggarannya," kata Muhadjir.
FSA merupakan Kepala SMPN 9 Kayong Utara, Kalimantan Barat. FSA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalbar setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa FSA.
Dia dikenai Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Nomor 2 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(detik.com/grid.id)