Beriterheboh.com - Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divoni...
Beriterheboh.com - Bos First Travel, Andika Surachman, divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara. Andika-Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.
"Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Bos First Travel, menurut hakim, menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan mulai November 2016 hingga Mei 2017.
"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.
Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.
"Namun para terdakwa dan Siti Nuraida alias Kiki tetap saja melakukan promosi, baik melalui media sosial, yaitu Facebook, menggunakan jasa artis, membuat jaringan agen, membuka kantor cabang, dan penjualan franchise First Travel ke beberapa perusahaan telah berhasil membuat calon jemaah terpikat dan percaya sehingga mau mendaftarkan diri dan membayarkan uang melalui beberapa rekening bank," papar hakim.
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang, yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016-Mei 2017, tidak diberangkatkan.
"Dan tidak dikembalikan uangnya," tegas hakim
Andika dan Anniesa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.
Pencucian dilakukan dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa, termasuk membeli aset, seperti kendaraan, rumah, dan tanah.
Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Andika dan Anniesa terbukti melakukan pidana yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim Tolak Kembalikan Aset ke Jemaah
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.
"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Tapi majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan, dikembalikan ke calon jemaah yang jadi korban.
"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1 -529 dirampas untuk negara," tegas hakim.
Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin 7 Mei 2018 meminta agar majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel ke para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu nilainya Rp 8,8 miliar.
Bos First Travel: Kalau saya divonis 20 tahun, kelewatan
Sebelumnya Andika sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Diapun akan menyatakan akan mengajukan upaya hukum apabila putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan.
"Ya masih ada upaya hukum lainnya. Menurut saya 20 tahun kelewatan," terang dia.
Andika juga menyampaikan, tak seharusnya Hakim memberikan hukuman serupa kepada istrinya Annisa Hasibuan.
"Ya harus dibedakan dong," tukas dia.
Sebelumnnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, dituntut 18 tahun.
Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.(detik.com)