Beritaterheboh.com - WH (25), warga Bandung, Jawa Barat menjadi korban pembacokan di rumah kontrakannya di Jalan Khatulistiwa Gang 25, Ba...
Beritaterheboh.com - WH (25), warga Bandung, Jawa Barat menjadi korban pembacokan di rumah kontrakannya di Jalan Khatulistiwa Gang 25, Batulayang, Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
Ia dibacok MS (28), suami NR (40), wanita yang berduaan dengannya di kamar, Jumat (11/5/2018) pagi.
Akibat musibah yang berawal dari perseligkhan itu, kondisi WH kritis di Rumah Sakit Yarsi Pontianak.
Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Jumat (11/5/2018), WH kehilangan tiga jari kanannya dan mengalami luka robek pada punggung lengan kiri, luka kepala bagian kanan tak beraturan sekitar 10 cm, luka robek hingga nyaris putus pada lengan kiri, luka di dahi kanan, dan luka pada punggung bawah.
NR sendiri mengaku salah atas perbuatannya menyelingkuhi sang suami.
"Saya yang salah, saya yang curang sama suami saya," kata NR, Jumat (11/5/2018) malam.
"Dia cemburu saya dekat dengan korban, suami saya waktu itu ada pulang tapi saya tidak di rumah, Mungkin dia curiga saya ada main laki-laki lain," tambah NR.
Dirinya juga merasa sangat bersalah hingga telah mengakibatkan pria idaman lainnya itu terluka parah.
"Ini salah saya, kasihan dia begini karena saya," NR kembali mengulang kalimat yang sama, seolah ingin menyampaikan penyesalannya yang dalam.
"Makanya saya ingin dampingi dia terus sampai pulih sampai sadar, baru nanti saya kembalikan kepada orangtuanya," lanjutnya.
Menurutnya, keluarga WH di Bandung belum mengetahui kondisi WH yang sebenarnya.
"Saya belum memberitahu yang sebenarnya, mereka tahunya WH kecelakaan. Saya tidak tahu, kalau mereka tahu saya pasti kena juga, tapi yang penting dia sembuh dulu," kata NR dengan tatapan kosong.
Akibat perbuatannya, ibu dua anak itu pun juga terkena imbasnya, yakni diusir orangtuanya dari rumah.
"Masalah saya tak diterima keluarga saya tak apalah, tadi saya ditelepon bapak saya, katanya saya tidak boleh pulang ke rumah," kata NR dengan suara lirih.
WH & NR diketahui telah tinggal di kontrakan tersebut selama kurang lebih 3 minggu.
Mereka mengaku sebagai pasangan suami istri (pasutri) yang surat nikahnya tertinggal di Jawa.
Rahasia mereka terbongkar awalnya ketika MS, yang bekerja di Malaysia, pulang diam-diam dan menginap di rumah abangnya, Kamis (10/5/2018).
Keesokan harinya MS mengunjungi rumah mertuanya, namun hanya bertemu dengan anak-anak.
Ia kemudian tak sengaja melihat sepeda motor istrinya di kontrakan WH.
MS lantas curiga dan mengambil senjata tajam di rumah abangnya kemudian membacok WH di kontrakannya.
Tak lama kemudian ia langsung menyerahkan diri ke Polsek Pontianak Utara.
"Setelah 30 menit melakukan penganiayaan MS langsung meninggalkan keduanya sekira pukul 10.00 wib pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pontianak Utara," kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat.
Kronologi
Dari informasi Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat, tersangka MS selama ini bekerja di Malaysia.
Sedangkan istri dan kedua anaknya berada di Pontianak dan tinggal di rumah orangtuanya di Jl Khatulistiwa, Pontianak Utara.
Pada Kamis (10/5/2018) malam, tersangka MS pulang ke Pontianak tanpa sepengetahuan istrinya.
Ia menginap di rumah abangnya di Jl Parit Makmur, Pontianak Utara.
Jumat (11/5/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka pulang ke rumah mertuanya dengan maksud bertemu dengan istri dan anak-anaknya.
Namun MS tidak menemukan istrinya, motor yang biasa digunakan juga tidak ada.
Kemudian MS memutuskan pulang kembali ke rumah abangnya.
Di perjalanan tanpa sengaja ia melihat motor yang biasa digunakan istrinya berada di depan rumah kontrakan di Gg 25, Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara.
"MS curiga langsung kembali ke rumah abangnya dan mengambil sebilah pisau, kemudian datang kembali ke rumah kontrakan tersebut," tutur Kapolsek.
Setibanya di kontrakan tersebut, MS langsung masuk pintu depan yang tidak terkunci.
Ia memergoki istrinya dan WH tengah berduaan di dalam kamar. Saat itulah, tersangka kalap lalu membacok WH berkali-kali.
"Setelah pembacokan itu, tersangka langsung meninggalkan istri dan korban. Kemudian sekira pukul sepuluh, tersangka menyerahkan diri," ujar Polsek.
Kini, polisi telah menahan tersangka MS berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam.
"Korban sementara sudah di RSU Yarsi Pontianak, rencananya akan dirujuk ke RS Promedika," kata Kapolsek Kompol Ridho Hidayat.
Ridho menjelaskan, dari keterangan UR (4) yakni RT setempat, WH dan NM (istri tersangka) sudah tinggal di rumah kontrakan tersebut kurang lebih tiga pekan.
Sepekan lalu, keduanya sempat datang ke rumah Ketua RT dengan maksud melaporkan diri bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri yang baru mengontrak di rumah kontrakan tersebut.
Ketua RT kemudian meminta bukti berupa surat nikah namun keduanya berdalih dengan mengatakan keduanya menikah di Jawa, kampung halaman WH.
"Mereka mengaku buku nikah yang mereka miliki tertinggal di Jawa sehingga Ketua RT tidak dapat membantu menguruskan surat nikah untuk keduanya," tutur Kapolsek.
Hingga kini polisi masih memeriksa saksi-saski lain guna menguak kasus ini secara jelas.
"Kita telah kumpulkan keterangan beberapa saksi termasuk dari ketua RT setempat, di mana keduanya pernah melapor ke ketua RT," imbuhnya.
"Tersangka HS sementara ini disangkakan dengan apsal 351 KUHP yakni penganiayaan berat," pungkas Kapolsek. (Tribunnews.com)