Beritaterheboh.com - Pihak Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti dalam kasus satelit di Pengadila...
Beritaterheboh.com - Pihak Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti dalam kasus satelit di Pengadilan Arbitrase Inggris.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea yang biasa menangani kasus arbitrase internasional pun angkat bicara.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial yang diunggah pada Senin (11/6/2018).
Hotman Paris mengatakan jika akibat dari kekalahan tersebut berbahaya.
Lantaran aset-aset milik Indonesia di luar negeri bisa disita.
Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah Indonesia segera melunasi denda dan memproses semuanya.
Tak hanya itu, pengacara dengan julukan "Pengacara 30 miliar" ini bahkan menawarkan bantuan cuma-cuma untuk membantu pemerintah Indonesia dalam kasus arbitrase internasional tersebut.
"Kementerian Pertahanan Indonesia kalah dalam perkara arbitrase melawan Avanti dalam kasus satelit di arbitrase Inggris.
Hati-hati kalau mereka smart, mereka akan memaksa Indonesia untuk membayar segera dengan mencoba mengeksekusi aset-aset pemerintah Indonesia di luar negeri.
Antara lain gedung-gedung kedutaan.
Dan keputusan arbitrase dapat dieksekusi di seluruh dunia," ucap Hotman Paris.
Setelah itu ia kemudian meminta Indonesia untuk hati-hati dalam memilih lawyer untuk kasus semacam itu.
Jika diterima, ia bahkan akan menyumbangkan tenaga dan pikirannya secara cuma-cuma untuk Indonesia.
Diberitakan spacenews, Jumat (8/6/2018), Avanti memenangkan sidang arbitrase soal satelit, di mana Indonesia diharuskan membayar $ 20 juta atau setara Rp 278 miliar (kurs/12 Juni 2018 pukul 13.38 WIB) kepada mereka.
Hal tersebut lantaran Indonesia lalai dalam membayar sewa Satelit Artemis milik Avanti Communications yang berbasis di Inggris.
Kementerian Pertahanan Indonesia sendiri meminjam satelit Artemis Avanti pada bulan November 2016.
Hal itu dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Slot itu sebelumnya ditempatu oleh Garuda-1, satelit Indonesia yang selah beroperasi selama 15 tahun hingga akhirnya bertenti operasi pada 2015.
Saat perjanjian sewa, Indonesia setuju untuk membayar $ 30 juta untuk relokasi penggunaan Satelit Artemis.
Akan tetapi Indonesia berhenti membayar sewa setelah memberikan $ 13,2 juta. (Tribunnews.com)