Beritaterheboh.com - Edison Muhammad menutup persidangan Habib Bahar bin Smith dengan tegas. Ia memotong omongan seorang pengacara hin...
"Mohon diberi kesempatan 3 menit. Ada sebuah hukum positif yang harus dilaksanakan untuk mencapai keadilan. Apa itu? KUHAP. Di sini dihubungkan dengan klien kami, adalah..," kata si pengacara dalam sidang perdana Habib Bahar bin Smith pada Kamis (28/2) lalu.
"Cukup, cukup, cukup," kata Edison mengulangi kata-katanya hingga 3 kali.
"Sebentar Pak," kata si pengacara mencoba menimpali lagi.
"Cukup! Duduk! Cukup!" kata Edison lagi dengan suara lantang yang membikin pengacara terdiam.
"Sebentar, Pak," kata si pengacara mencoba menimpali lagi.
"Cukup! Duduk! Cukup!" kata Edison lagi dengan suara lantang. Mendapati hal itu, si pengacara, yang awalnya ingin meneruskan kalimatnya, langsung terdiam.
"Tadi sudah mau eksepsi, kan? Masukan semuanya dalam eksepsi. Saya harus tegas karena saya memimpin persidangan ini harus berjalan lancar dan tertib. Yang bertele-tele dan tidak perlu, masukan semuanya ke eksepsi saudara nanti. Nanti akan kita pertimbangkan," papar Edison.
Mendapati nada tinggi ketua majelis, semua pengunjung sidang terdiam.
"Kami tidak ada debat kusir. Mau KUHAP dan sebagainya, masukkan ke sana, setuju? Saudara kupas lengkap di sana. Setuju saudara?" tanya Edison kepada penasihat hukum dan jaksa, yang langsung diiyakan.
Edison meminta jaksa dan tim pengacara membuat tim koordinator sehingga arah pembicaraan jadi lebih tertib.
"Kalau semua ngomong, debat kusir kita. Bukan di sini tempatnya. Ada ketentuannya," kata Edison kembali dengan nada tegas.
Videonya bisa lihat DISINI
Edison sehari-hari merupakan Ketua PN Bandung sejak 17 September 2018 lalu. Sebelum menjadi Ketua PN Bandung, ia menjadi Wakil Ketua PN Jakbar. Saat menjadi Wakil Ketua PN Jakbar, ia menjadi ketua majelis hakim perkara Ridho Roma.
Pria kelahiran 25 Maret 1962 merupakan hakim senior. Sebelum berdinas di PN Jakbar, ia menjadi Ketua PN Banjarmasin. Sejak 2006, Edison Muhammad sudah mengantongi lisensi hakim untuk mengadili kasus-kasus perkara korupsi.(detik.com)