Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar, Ternyata Begini Yang Sebenarnya!

Beritaterheboh.com - Indonesia sempat dilaporkan harus membayar uang denda USD 20 juta atau senilai Rp 278 miliar kepada Avanti, perusaha...


Beritaterheboh.com - Indonesia sempat dilaporkan harus membayar uang denda USD 20 juta atau senilai Rp 278 miliar kepada Avanti, perusahaan operator satelit asal Inggris. 

Hal tersebut dikarenakan pemerintah dianggap lalai dalam melakukan pembayaran pada satelit komunikasi yang dipinjamnya kepada Avanti.

Setelah berita itu diturunkan, baru beberapa hari kemudian Kementerian Pertahanan memberikan respons konfirmasi atas berita yang bersumber dari situs Spacenews.



Berikut isi lengkap konfirmasi dari Kemenhan, seperti dikutip detikINET, Kamis (14/6/2018):

Bahwa pemerintah RI akan berusaha melaksanakan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Sidang Arbitrase Internasional di London dalam waktu dekat ini. 

Pemerintah berharap penyelesaikan tersebut dapat terlaksana dengan cepat dan baik. Kemhan bersama Kementerian dan Lembaga terkait telah bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pihak LCIA sampai dengan saat ini belum mengeluarkan keputusan terkait dengan hearing pertama dari sidang arbitrase Internasional tersebut di London. Kemungkinan keputusan tsb akan dikeluarkan dalam dua minggu ini.

Dalam hal ini Kemhan telah berhasil mempertahankan slot orbit 123BT untuk Indonesia hingga tahun 2020

Kapuskom Publik Kementerian Pertahanan
Brigjen Totok Sugiharto

Awal Permasalahan

Jika ditarik mundur ke belakang, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu. 

Peminjaman tersebut dilakukan untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.

Terkait dengan kegiatan peminjaman satelit itu, Indonesia setuju untuk membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang tersebut digunakan untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis. 



Akar masalah muncul saat pemerintah berhenti membayar setelah hanya memberikan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak sampai setengah dari perjanjian antara keduanya.

Pasca dinilai tak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu. 

Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, karena Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahun, dalam mengorbit Bumi.

Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas akhir bagi lembaga tersebut untuk melunasi utangnya. (rou/rou/detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6983,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4688,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar, Ternyata Begini Yang Sebenarnya!
Kemenhan Angkat Bicara Soal Denda Sewa Satelit Rp 278 Miliar, Ternyata Begini Yang Sebenarnya!
https://3.bp.blogspot.com/-rEny5BKmBvM/WyGcGrRd_OI/AAAAAAAANeg/OFX0n0NlY-Ihh9HFquUHN6m1fxBLmJ_NwCLcBGAs/s1600/kemhan.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-rEny5BKmBvM/WyGcGrRd_OI/AAAAAAAANeg/OFX0n0NlY-Ihh9HFquUHN6m1fxBLmJ_NwCLcBGAs/s72-c/kemhan.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/06/kemenhan-angkat-bicara-soal-denda-sewa.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/06/kemenhan-angkat-bicara-soal-denda-sewa.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content