Beritaterheboh.com - Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris memberikan pembelaan atas Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentuka...
Beritaterheboh.com - Anggota DPD RI asal DKI Jakarta Fahira Idris memberikan pembelaan atas Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan badan reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya Pergub itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas penyegelan 932 bangunan di Pulau D dan lahan pulau C.
"Dan juga merupakan realisasi dari janji menghentikan proyek reklamasi karena merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, menganggu objek vital nasional," kata Fahira dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/6).
Lihat juga: Pergub Terbit, PDIP Nilai Anies Tak Jelas soal Reklamasi
Fahira pun berpendapat pergub yang mengatur tentang pembentukan badan reklamasi itu tak serta merta membuktikan bahwa Anies setuju melanjutkan proyek reklamasi.
"Pendapat ini keliru dan tidak mungkin dilakukan Pemprov DKI Jakarta atau Gubernur Anies yang sejak awal tegas tolak reklamasi," tuturnya.
Apalagi, lanjut dia, dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga tidak ada program untuk melanjutkan proyek reklamasi.
Lebih lanjut, Ketua Umum LSM Bang Japar ini menyampaikan nantinya Anies maupun Sandi akan memberikan penjelasan terkait Pergub tersebut. Tujuannya agar tidak ada yang salah menafsirkan Pergub Nomor 58 itu.
"Karena, kan, pak anies dan pak Sandi memang belum kasih penjelasan detail terkait ini ke publik, mungkin mereka menunggu waktu yang tepat, setelah Idul Fitri," ucap Fahira.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara Jakarta.
Pergub yang diundangkan dan masuk berita daerah pada 7 Juni 2019 itu menetapkan BKP Pantura Jakarta, yakni lembaga ad hoc nonperangkat daerah yang melaksanakan koordinasi pengelolaan reklamasi pantai utara.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BKP Pantura Jakarta dapat membentuk tim teknis untuk menangani penyelesaian masalah-masalah yang bersifat khusus atau meminta bahan yang diperlukan dari unit kerja terkait.
Pembentukan badan tersebut sempat disampaikan Anies usai melakukan penyegelan 932 bangunan di Pulau D pada pekan lalu.
"Nanti akan dibentuk badan-badan yang diharuskan oleh Keppres Nomor 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi, kami akan menjalankan sesuai dengan aturan," tutur Anies, Kamis (7/6).
Sementara itu netizen mengomentari agar fahira idris membaca lagi soal pergub yang dimaksud karena jelas dalam pergub tertulis kelanjutan proyek reklamasi pantura jakarta.
. .Bu FI coba baca lagi baik2 tugas kewenangan BKP Pantura Jakarta ini di Pasal 4 Pergub. Cerna baik2...apa sdh sesuai dgn stetmen ibu ke media? 👇 pic.twitter.com/CPKufGJIkf— kr1sd (@p4piKRiS) 14 Juni 2018
. .Yg jelas sudah ada ada wadah utk "koordinasi": bisa koordinasi tertutup kan , utk atur2 pembagian🤗— SirnaJati (@sirnajati19) 14 Juni 2018
— abdillah (@santridusun) 14 Juni 2018. .
. .ntar media lg yg dibilang kapir👇 pic.twitter.com/LQBPApaqbw— Envir (@Aldiasman) 14 Juni 2018
. .Mak gembrot kalo ga bela gabener ntr bang japar gak dapet lapak 😂— Kasoem Pribudi (@kasoemID) 14 Juni 2018
Cie cie kalo seiman mah boleh plin plan yaak. Kmrn SOTR skrg reklamasi, LOL..😂😂@SenatorJakarta— a concerned citizen (@Widiatis279) 14 Juni 2018
Cnnindonesia.com/beritaterheboh.com