Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik

Beritaterheboh.com - Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) d...


Beritaterheboh.com - Bachtiar Nasir ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Kesejahteraan Untuk Semua (YKUS) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polri membeberkan dua alat bukti yang menjerat Bachtiar.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Polisi Panggil Ulang Bachtiar Nasir Pekan Depan

Alat bukti kedua adalah hasil audit rekening YKUS, yang menurut polisi terdapat aliran dana umat yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya. Rekening itu juga sudah diaudit.


"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ucap Dedi.

Dedi melanjutkan indikasi penyelewengan dana yayasan oleh Bachtiar ini diperkuat dengan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I. I sendiri telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit rekening, tambah Dedi, jumlah uang yang diduga diselewengkan adalah Rp 1 miliar. "Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," terang Dedi.


Kasus dugaan TPPU YKUS ini ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang saat itu Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Bachtiar harusnya diperiksa hari ini untuk didengarkan keterangannya. Namun lewat penasihat hukumnya, Nasrullah Nasution, Bachtiar menyampaikan ketidakhadiran dirinya. Polisi pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Bachtiar pada Selasa (14/5) pekan depan. (detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6847,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7972,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4608,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik
Polisi Beberkan 2 Bukti Ini Yang Buat Bachtiar Nasir jadi Tersangka Hingga Tak Berkutik
https://2.bp.blogspot.com/-m60hclsF4xk/XNKWV-XkrwI/AAAAAAAAa2c/7F78oXX4hLcPryJPLspvNTeXkQysl9xkQCLcBGAs/s1600/pol.jpeg
https://2.bp.blogspot.com/-m60hclsF4xk/XNKWV-XkrwI/AAAAAAAAa2c/7F78oXX4hLcPryJPLspvNTeXkQysl9xkQCLcBGAs/s72-c/pol.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/polisi-beberkan-2-bukti-ini-yang-buat.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/polisi-beberkan-2-bukti-ini-yang-buat.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content