Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut surat terbuka yang diterbitkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN...
Beritaterheboh.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut surat terbuka yang diterbitkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi terkait pelanggaran dan rekomendasi terhadap sejumlah pejabat yang dicopot dan dirotasi dari jabatannya sebagai contoh yang tak tertib akan aturan.
Menurut Anies, surat yang dikeluarkan itu hanya menimbulkan kegelisahan dan spekulasi yang tidak perlu.
"Inilah contoh ketidaktertiban yang dilakukan oleh Kepala KASN. Ini ketidaktertiban, kenapa? Karena proses ini seperti ini, proses administratif antar instansi sehingga tidak menimbulkan ketidakkegelisahan yang tidak perlu, spekulasi yang tidak perlu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/7).
Menurut Anies, seharusnya ketidaktertiban itu tak perlu dilakukan. Ia mengimbau agar Kepala KASN bekerja secara profesional dan tidak membawa unsur politis dalam kinerjanya.
"Sama saja seperti di kantor-kantor (pemerintahan) Bekasi. Assessment terus pemrednya bikin pers rilis. Mohon kepada asesor untuk melakukan assessment ya. Gelisah semua orang. Ini contoh ketidaktertiban. Karena itu bekerja, bekerjalah profesional, ini anjuran untuk Bapak Kepala KASN, jangan berpolitik," tegasnya.
Anies pun merespon mengenai surat KASN yang sempat tak direspon oleh Pemprov. Ia meminta KASN untuk berbenah diri.
"Kasihan ya kalau sampai dicuekin Pemprov. Justru di situ harus intropeksi," tuturnya.
Selain itu, Anies menilai surat yang diedarkan oleh KASN, menunjukkan ketidakmatangan dalam berkomunikasi antar instansi. Untuk itu, ia meminta KASN untuk menjaga kepatutan dalam mengerjakan tugas.
"Meskipun itu pernah dilakukan bukan berarti benar. Bahwa dulu pernah melakukan bukan berarti sekarang boleh, jaga kepatutan dan anjuran. Saya sampaikan secara terus terang karena sudah terlanjur langkah yang diberikan langkah tidak menunjukkan kematangan di dalam mengelola komunikasi antar instansi," pungkasnya.(Kumparan.com)