Beritaterheboh.com - Pernikahan dini antara bocah berinisial A (14) dan I (15) di Kalimantan Selatan yang menghebohkan dunia maya kini te...
Beritaterheboh.com - Pernikahan dini antara bocah berinisial A (14) dan I (15) di Kalimantan Selatan yang menghebohkan dunia maya kini terbelit masalah.
Pasalnya, pernikahan ini diputus tidak sah oleh pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Sabtu (14/7/2018) sore.
Putusan tidak sah pernikahan itu dihadiri kedua mempelai, kedua keluarga mempelai, kepala desa, jajaran polsek Binuang, jajaran Polres Tapin, tokoh masyarakat dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang, Ahmad.
Kepala KUA ini bahkan sebelum memutuskan pernikahan ini tidak sah sudah berkonsultasi terhadap penghulu kampung (bukan penghulu pemerintah) dan juga pada atasannya.
Akhirnya disimpulkan dalam pertemuan yang berlangsung di Polsek Binuang itu, pernikahan bocah tersebut tidak sah, baik secara agama maupun negara karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Seperti diketahui, syarat-syarat perkawinan yang sah menurut negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Syarat-syarat ini terbagi dalam dua, yakni syarat intern (materiil) dan syarat ekstern (formil).
Dalam uandang-undang tersebut juga, dijelaskan bahwa salah satu syarat intern adalah usia calon mempelai pria sekurang-kurangnya harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak calon mempelai wanita harus sudah berumur 16 tahun.
Padahal, diketahui pernikahan ini baru berjalan satu hari.
Pernikahan ini menjadi viral setelah diungkapkan oleh akun Instagram @wargabanua, Jumat (13/7/2018) siang.
Postingannya ini berupa foto kedua mempelai sedang bersanding dan video resepsi pernikahan mereka.
Diduga, pernikahan dini terjadi di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Namun yang pasti, mempelai lelaki berusia 14 tahun dan yang perempuan 15 tahun.
Kabarnya, mereka kali pertama bertemu di sebuah pasar malam, lalu memutuskan menjalin hubungan kemudian menikah.
"Bujurlah ini mblo?
Infonya perkawinan kanakan lakiannya 14 tahun biniannya 15tahun nikah pertama kali ttmu dipasar malam jar tp bagus bnr mun nikah dripd pcrn nambahi dosa.
Lokasi Binuang Tungkap (Saka)
Kalah saorang nah klonya bujuran, tadahulu siading,” tulis @wargabanua.
Kabar ini pun kembali diperjelas akun Instagram @lambe_turah, Sabtu (14/7/2018).
Dalam video juga terlihat kalau keduanya dinikahkan oleh wali hakim yang disaksikan oleh banyak orang.
Bahkan beberapa dari warga yang menyaksikan ijab kabul itu tampak merekam menggunakan kamera ponsel.
Remaja laki-laki itu mengenakan kemeja putih dan peci hitam.
Ia menikahi wanita tersebut dengan mas kawin Rp 100.000.
Melansir dari Banjarmasin Post, berdasarkan akta kelahiran yang diterbitkan disdukcapil Tapin, usia mempelai prianya lahir 11 Mei 2005. Artinya baru berusia 13 tahun dua bulan.
Sedangkan mempelai wanitanya berdasarkan ijazahnya kelahiran Agustus 2003. Berarti baru berusia 15 tahun.
Kepada BPost, mempelai laki-laki mengaku baru lulus SD, sedangkan mempelai perempuan mengaku duduk di bangkus kelas dua SLTP.
Sang ibu mempelai pria tak setuju atas putusan tidak sah
Ibu dari mempelai pria pernikahan dini, bernama Sainah itu mengatakan akan menempuh jalur pengadilan agama untuk mendapatkan status pernikahan dini yang diakui secara sah.
"Saya akan menempuh jalur pengadilan agama yang didampingi dari tim perlindungan anak dari pemda Tapin, supaya jelas statusnya," tutur Sainah kepada BPost online, Sabtu (14/7/2018) sore.
Selain mengusahakan ke Pengadilan Agama guna mendapatkan status pengesahan, sang ibu rupanya akan menuruti keinginan masyarakat untuk memisahkan anak dan menantu kecilnya ini.
Annknya, yang laki-laki akan ikut bersama neneknya.
Sementara menantu perempuannya akan ikut dengan Sainah yang kini tinggal di Kabupaten Banjar.
Tribunnews.com