Dirjen PAS Tegaskan Ahok Sudah Bisa Bebas Bersyarat. Ini Alasannya!

Beritaterheboh.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan...


Beritaterheboh.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan telah memenuhi ketentuan untuk mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus mendatang. Hal itu dikatakan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin (30/7).

Sri menyebut beberapa ketentuan pembebasan bersyarat yang telah dipenuhi Ahok yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).


Diketahui sejak divonis dan dijebloskan ke penjara pada 9 Mei 2017, masa pidana Ahok sebenarnya telah melewati 13 bulan lebih. 

"Sudah, (Ahok sudah penuhi syarat pembebasan bersyarat). Yang pasti (syarat pembebasan bersyarat) ada masa pidana dan lain-lain," ujar Sri.

Meski demikian, Sri mengatakan hingga saat ini Ahok belum mengajukan pembebasan bersyarat yang sebenarnya bisa ia dapatkan pada Agustus nanti. Terlebih, pihaknya juga belum menerima usulan pembebasan bersyarat secara manual maupun online dari Lapas 1 Cipinang.
"Kami sampai sekarang belum terima usulannya. Kalau sudah ada usulan (dari Lapas Cipinang 1) kita proses," ucapnya.

Tidak hanya itu, syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yakni ada jaminan dari keluarga narapidana. Keluarga Ahok, kata Sri, juga belum mengajukan diri sebagai jaminan bagi Ahok untuk bebas bersyarat. Syarat jaminan keluarga itu tercantum pada Pasal 83 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2018.

"Sampai sekarang belum ada (pengajuan pembebasan bersyarat). Jadi kita tunggu saja karena memang butuh jaminan dari keluarga," ungkapnya.

Ahok sejatinya bisa mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Namun, mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu ingin menjalani hukumannya sampai tuntas dan menolak pembebasan bersyaratnya.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, membenarkannya. Nana menegaskan, Ahok dan keluarga betul-betul menolak status bebas bersyarat itu.

"Iya, benar bersyarat, namanya bersyarat, keluar 4 jam terus masuk lagi (asimilasi, pembinaan). Apapun itu istilah hukumnya, itu saya kurang tahu, tapi Pak Ahok enggak mau ambil. Enggak mau, karena enggak ada gunanya bagi dia," ujar Nana kepada kumparan saat dikonfirmasi, Rabu (11/7) lalu.

Diketahui Ahok harus mendekam selama dua tahun penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur (dan hingga kini dititipkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat) karena terbukti menodai agama. Vonis itu dijatuhkan atas pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016, yang dianggap menistai dan menodai Islam.(Kumparan.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4700,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Dirjen PAS Tegaskan Ahok Sudah Bisa Bebas Bersyarat. Ini Alasannya!
Dirjen PAS Tegaskan Ahok Sudah Bisa Bebas Bersyarat. Ini Alasannya!
https://3.bp.blogspot.com/-jPS6JwDz86E/W16cxmM6YWI/AAAAAAAAPiI/DlNx2s82qlMZrBL2Rz0f0ur8Tyt9V7DYQCLcBGAs/s1600/bebas.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-jPS6JwDz86E/W16cxmM6YWI/AAAAAAAAPiI/DlNx2s82qlMZrBL2Rz0f0ur8Tyt9V7DYQCLcBGAs/s72-c/bebas.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/07/dirjen-pas-tegaskan-ahok-sudah-bisa.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/07/dirjen-pas-tegaskan-ahok-sudah-bisa.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content