Beritaterheboh.com - Elvy Sukaesih digugat oleh penyanyi asal Singapura, Mega Makcik, sebesar Rp 2,5 miliar. Tak hanya itu, dalam gugatan...
Beritaterheboh.com - Elvy Sukaesih digugat oleh penyanyi asal Singapura, Mega Makcik, sebesar Rp 2,5 miliar. Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Makcik juga mencantumkan rumah Elvy untuk disita.
detikHOT mencoba menelusuri rumah Elvy Sukaesih yang berada di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (27/7/2018). Rupanya, rumah dari sang ratu dangdut itu cukup luas berbentuk leter L.
Pada bagian depan, rumah Elvy Sukaesih dominan berwarna krem dengan kuning keemasan dengan pagar berwarna hitam. Halaman depannya lumayan luas dan cukup dimasuki dengan 3 buah mobil.
Namun berbeda pada bagian belakangnya. Dinding tembok yang begitu tinggi didominasi dengan warna merah putih, begitu juga pada pagarnya.
Jika dilihat-lihat, panjang rumah Elvy Sukaesih sekitar enam rumah ke belakang. Dan lebarnya sekitar lima rumah.
Pada bagian belakang rumah Elvy Sukaesih, terlihat tanah lapang yang begitu luas dengan pohon rindang di dalamnya. Terlihat pula seperti ada pos jaga di dalamnya. Kalau dilihat lagi, keseluruhan rumah ratu dangdut itu memang didominasi dengan warna krem.
rumah Elvy Sukaesih pun tampak begitu sepi. Sesekali hanya terlihat orang yang keluar masuk lewat pintu belakang. Seperti penjaga atau asisten rumah tangga yang berada di rumah tersebut.
Sebelumnya Seorang penyanyi Singapura bernama Mega Makcik, melayangkan somasi kepada Elvy Sukaesih pada 22 Maret 2018 atas dugaan penipuan.
Mega Makcik menuduh Elvy dan label rekaman EMMI Pro telah menipunya.
Pasalnya, perusahaan Elvy itu dituding tak membayar royalti dari RBT lagu dangdut Melayu ciptaan Mega berjudul "Lengket".
"Buat royalti lagu 'Lengket', bagilah saya berapa saja, itu aja," ujar Mega kepada awak media.
"Ada buktinya, ada RBT-nya. Sudah pernah tayang RBT itu satu tahun," kata Mega.
Selain menuntut royalti, Mega Makcik juga meminta Elvy mengembalikan master rekaman dan video klip lagu 'Lengket'.
Menurut Mega, pada 2014 lalu, dia merekam lagu itu di bawah label EMMI Pro milik Elvy.
"Saya meminta hak saya saja. Tolong kembalikan master lagu 'Lengket' saya. Tolong kembalikan master video klipnya. Umi baik, semua family baik. Maksud saya saya mau damai, tolong kembalikan hak saya, saya minta keadilan saja," ucap Mega.
Mega mengklaim, awalnya label Elvy tersebut berjanji mengorbitkannya sebagai penyanyi.
Namun selama satu tahun kontrak, ia mengaku tak pernah mendapat tawaran kerja.
Rp 1,5 Juta Per Bulan
Mega Makcik mengatakan kali pertama bertemu Elvy pada 2013.
Setelah berkenalan, label rekaman milik Elvy bernama EMMI Pro, berjanji mengorbitkannya sebagai penyanyi.
"Setelah itu, saya silahturahim ke Cawang rumah Umi Elvy. Habis tuh saya kenal sama Ali dan Dhawiya (anak Elvy) kenal lah," ucap Mega.
Ia pun pernah menumpang tinggal di rumah Elvy saat awal datang ke Indonesia.
"Saya bantu dia biayain lampu. Dalam berapa bulan, saya tidur dekat belakang studio. Saya di rumah itu numpang, saya per bulan bayar Rp 1,5 juta," ujarnya.
Meski janji tak kunjung ditepati Elvy, Mega tetap bolak-balik Jakarta-Singapura.
Mega tetap berusaha sabar dan menanti Elvy menepati janjinya.
"Tinggal di rumah Umi, saya sabar. Balik lagi saya ke rumahnya di Cileungsi numpang tidur. Sampai saya jual rumah di Batam buat saya bolak-balik," kata Mega.
Hingga akhirnya, ia memutuskan untuk bersikap tegas dengan melayangkan somasi kepada Elvy dan label EMMI Pro guna menagih hak royaltinya.
"Bukan saya tak happy kerja sama sama Umi. Tapi apa boleh buat," ucap Mega.
(hnh/srs/detik.com/Tribunnews.com)