Beritaterheboh.com - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak kesempatan bebas bersyarat. Ketua DPP PKS M...
Beritaterheboh.com - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak kesempatan bebas bersyarat. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta Ahok diapresiasi.
"Itu haknya Pak Ahok dan mestinya diapresiasi," ucap Mardani kepada wartawan, Rabu (11/7/2018).
Mardani punya dugaan mengapa Ahok menolak bebas bersyarat. Yang pasti, kata Mardani, apa yang diputuskan Ahok merupakan sikap yang baik.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi ia disebut memilih menjalani hukuman sampai waktunya bebas murni. Menurut pihak pengacara, Ahok tak mau masalah pembebasannya dari penjara menjadi polemik di masyarakat.
"Lebih baik jangan itu (pembebasan bersyarat) yang disorot karena kasihan Pak Ahok dengan pernyataan-pernyataan kita kayak menyerang. Jadi kalau berkaitan dengan remisi, asimilasi, itu kan sudah ada peraturannya. Sudah ada kebiasaan, sudah ada pejabat yang menangani itu," ucap pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, saat dihubungi, Rabu (11/7).
Ahok Tolak Bebas Bersyarat, Fahri Hamzah: Keberanian Jalani Hukum
Napi kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak hak bebas bersyarat. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanggapi keputusan Ahok dengan bicara keberanian seorang narapidana menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan (LP).
"Saya menyambut baik sikap seperti ini, tetapi sebaiknya diletakkan pada keberanian untuk menjalani hukum seperti orang lain, yaitu di lembaga permasyarakatan atau di LP," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
detik.com