Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Ini Jadi Caleg DPRD DKI, Jangan Senang Dulu M.Taufik. Wiranto Akan Lakukan Ini

Beritaterheboh.com - Bawaslu kembali meloloskan gugatan mantan napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Kali ini bakal caleg DP...


Beritaterheboh.com - Bawaslu kembali meloloskan gugatan mantan napi korupsi menjadi bakal caleg di Pemilu 2019.

Kali ini bakal caleg DPRD DKI M Taufik asal Gerindra yang semula dicoret KPU karena eks koruptor, namun diloloskan Bawaslu DKI.

Keputusan Bawaslu itu tercapai dalam sidang adjudikasi hari ini.


 Taufik menggugat ke Bawaslu karena dicoret KPU sebagai bacaleg karena pernah jadi napi korupsi saat menjadi ketua KPU DKI tahun 2004.

Bawaslu mengabulkan semua permohonan Taufik itu.

“Memutuskan, satu, menerima permohonan termohon seluruhnya. Dua, menyatakan bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra, M Taufik memenuhi syarat verifikasi dalam pileg tahun 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta,” ucap ketua majelis hakim sidang adjudikasi sengketa, Fuadi, di Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara, Jumat (31/8/18).

Dalam putusan itu, Bawaslu DKI juga memerintahkan KPU DKI melaksanakan putusan tersebut, yaitu memasukkan kembali Taufik sebagai bakal caleg dan ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Putusan tersebut juga dihasilkan setelah pemeriksaan Bawaslu berdasarkan pandangan ahli dan tinjauan undang-undang tentang hak seseorang dalam pemilu.

Peraturan KPU yang melarang eks koruptor nyaleg dinilai berbenturan dengan UU Pemilu.

“Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/UU 13/ 2015 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/PU15/2016 yang pada pokoknya memberi kesempatan yang sama bagi mantan terpidana untuk ikut dan terlibat dalam memilih dan dipilih sebagai syarat-syarat yang telah ditentukan,” ucap Fuadi.

Sebelumnya, dalam berita acara verifikasi KPU, M Taufik dapat diloloskan menjadi peserta pemilu legislatif akibat pernah terjerat kasus korupsi pengadaan alat peraga kampanye pada pemilu tahun 2004 dan merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta rupiah.

M Taufik menjalani hukuman 18 bulan penjara atas perbuatanya tersebut. 


Wiranto Akan Panggil Bawaslu yang Loloskan Eks Koruptor Nyaleg


Sejumlah Bawaslu daerah meloloskan eks koruptor nyaleg, termasuk M Taufik yang kembali maju di DPRD DKI. Menko Polhukam Wiranto mengatakan dia akan memanggil Bawaslu RI untuk meminta penjelasan.

"Dilihat dulu lah. Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8/2018).

Wiranto mengatakan, pemanggilan itu bertujuan untuk meminta penjelasan. Agar lembaga tidak membuat bingung masyarakat.


"Tidak setiap lembaga berbeda pendapat, masyarakat jadi bingung. Oleh karena itu, nanti tentu saya koordinasikan. Namanya menteri koordinator, koordinasikan pandangannya bagaimana, maksudnya bagaimana, kalau ada perubahan apa sih alasannya?" ucap Wiranto.


Wiranto menambahkan, semangat antikorupsi sudah menjadi bagian dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Semangat inilah yang harus terus dijaga.

"Tentu semangat antikorupsi sudah menjadi bagian pemerintahan Pak Jokowi sejak dulu. Oleh karena itu, nafas ini jaganya bagaimana, nanti satu koordinasi sehingga satu suara," sebut dia. 

Wiranto mengatakan, pemanggilan itu akan segera dilakukan. Namun dia membantah jika pemanggilan itu disebut sebagai bentuk teguran ke Bawaslu.

"Jangan macam-macam lah (bukan teguran-red). Negara ini aman-aman damai. Sudah bagus kan? Kemarin pilkada serentak sudah aman. Asian Games Insyaallah aman, tinggal menuju ke IMF Meeting, World Bank Meeting insyaallah aman. Kalau aman kan bagus," jelas Wiranto.

Seperti diketahui, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 2 dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.


Terakhir, M Taufik yang merupakan Ketua DPD Gerindra DKI juga diloloskan untuk nyaleg atas keputusan Bawaslu. Keputusan-keputusan Bawasli itu pun menjadi kontroversi.

"Keputusan Bawaslu meloloskan caleg yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat memprihatinkan," ucap peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Lucius mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengabaikan PKPU tersebut, meski keputusannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, bagi Lucius, pertimbangan akal sehat dan moralitas seharusnya juga dikedepankan Bawaslu.

"Bawaslu terkesan justru ingin tampil bak pahlawan kesiangan untuk para koruptor. Mereka seolah-olah tak peduli pada PKPU yang resmi, padahal mereka sudah diajak bermufakat dalam forum konsultasi bersama DPR dan pemerintah," tambah Lucius. 
(jor/elz/detik)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7018,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4694,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Ini Jadi Caleg DPRD DKI, Jangan Senang Dulu M.Taufik. Wiranto Akan Lakukan Ini
Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Ini Jadi Caleg DPRD DKI, Jangan Senang Dulu M.Taufik. Wiranto Akan Lakukan Ini
https://3.bp.blogspot.com/-2TcqARH44y8/W4kcVdFln3I/AAAAAAAAQ_c/4yDjlhnPQw4tggD-izpqZe4S3qGduLUbQCLcBGAs/s640/bawaslu.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-2TcqARH44y8/W4kcVdFln3I/AAAAAAAAQ_c/4yDjlhnPQw4tggD-izpqZe4S3qGduLUbQCLcBGAs/s72-c/bawaslu.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/08/bawaslu-loloskan-eks-koruptor-ini-jadi.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/08/bawaslu-loloskan-eks-koruptor-ini-jadi.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content