Ditangkap KPK, Ternyata Begini Konspirasi Hakim PN Medan Ngakali Tanah Milik Negara Untuk Pengusaha

Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan ...


Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Selain itu, KPK juga menangkap dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke.

"Iya, ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke," kata Wakil Ketua Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Selasa (28/8/2018).  

Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi.

"Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK," ujarnya.

"Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel," ucap Erintuah yang masih mengenakan baju hakim.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).

"Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan," sambungnya.


Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan (pn medan)



Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo


Hakim Tipikor Adhoc Merry Purba (pn medan)


Panitera Pengganti Oloan Sirait (pn medan)



Panitera Pengganti Helpandi (pn medan)



Hakim Sontan Merauke Sinaga (pn medan)


Masih kata Febri, sejauh ini, baru ini informasi yang dapat kami sampaikan. Tim sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.

"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri. 

Kabar penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menimbulkan kejutan.

Wibowo bersama Merri Purba Sontan Merauke sehari sebelum terjaring operasi KPK adalah majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Tamin Sukardi selaku pengusaha diketahui berupaya menguasai tanah eks HGU PTPN II yang merupakan aset negara.

Ia dianggap memperalat 65 warga untuk mengakui kepemilikan lahan tersebut yang terletak di Pasar IV Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang.

Kemarin, majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo itu menyatakan bahwa terdakwa Tamin Sukardi terbukti melanggar pasal Primer yang didakwakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hakim memutuskan Tamin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHAPidana.

"Mengadili terdakwa Tamin Sukardi terbukti bersalah dan dipidana dengan hukuman 6 Tahun Penjara, Pidana Denda Rp 500.000.000 Subsider 6 bulan kurungan," ujar Hakim Wahyu Prasetyo.

Terdakwa Tamin Sukardi diwajibkan membayar Uang Pengganti senilai Rp132,4 miliar kepada negara.

Ketentuan dari Uang Pengganti apabila tidak mampu dibayar dalam waktu satu bulan maka harta benda Tamin Sukardi disita dan diganti hukuman penjara selama dua tahun.

Majelis Hakim juga memutuskan bahwa tanah eks HGU PTPN2 seluas  126 Hektar diberikan hak kuasanya kepada PT Erni Putra Terari. Kemudian, sesuai perjanjian jual beli tanah maka 74 hektar akan diberikan haknya kepada Direktur PT Agung Cemara Realty, Mujianto, pengusaha terkenal yang saat ini terjerat kasus penipuan.

"Selanjutnya, Tanah seluas 126 Hektar yang terletak di Pasar IV, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Helvetia, Deliserdang masih dalam hak PT Erni Putra Terari, Kemudian Tanah seluas 74 hektar dari 126 Hektar tersebut diserahkan hak kepemilikan kepada PT Agung Cemara Realty sesuai dengan perjanjian lepas tanah," ujar Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo.

 Masih dalam vonis, Hakim meminta sisa  nilai jual beli lahan eks HGU PTPN2 yang awalnya bernilai Rp236 Miliar rupiah antara PT Erni Putra Terari yang dipimpin Tamin Sukardi dengan PT Agung Cemara Realty harus dilunasi dan dibayarkan kepada negara. Diketahui PT Agung Cemara Realty telah membayar sebesar 132,4 miliar kepada Tamin Sukardi.

"Sisa pembayaran lepas tanah harus dilunasi PT Agung Cemara Realty dan dimasukan ke kas negara sebagai nilai kerugian negara," ujarnya.

Putusan terhadap Tamin Sukardi terpaut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya digelar pada 6 Agustus 2018 lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung Salman menuntut Tamin Sukardi hukuman selama 10 Tahun Penjara, denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan meminta lahan eks HGU dikembalikan ke Pemprov Sumatera Utara.

Usai warga menangi tanah pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubukpakam pada tahun 2011, Tamin Sukardi berusaha mengikat kepemilikan warga atas tanah untuk dijual kepada PT Agung Cemara Realty senilai Rp236 miliar rupiah. (*)



Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 3 Hakim PN Medan Ditangkap KPK, Sehari Usai Serahkan Tanah Eks PTPN 74 Hektare ke Mujianto, 



Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7024,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4695,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Ditangkap KPK, Ternyata Begini Konspirasi Hakim PN Medan Ngakali Tanah Milik Negara Untuk Pengusaha
Ditangkap KPK, Ternyata Begini Konspirasi Hakim PN Medan Ngakali Tanah Milik Negara Untuk Pengusaha
https://1.bp.blogspot.com/-BmsE-WH13oc/W4UKuwuzKZI/AAAAAAAAQ1o/BEcZfFuyaX8GkR2SlHXvxycSEBrh9gJ0ACLcBGAs/s1600/HAKIM.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-BmsE-WH13oc/W4UKuwuzKZI/AAAAAAAAQ1o/BEcZfFuyaX8GkR2SlHXvxycSEBrh9gJ0ACLcBGAs/s72-c/HAKIM.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/08/ditangkap-kpk-ternyata-begini.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/08/ditangkap-kpk-ternyata-begini.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content