Beritaterheboh.com - Neno Warisman sempat memakai mikrofon awak kabin untuk meminta maaf dan menjelaskan soal penghadangannya saat akan me...
Beritaterheboh.com - Neno Warisman sempat memakai mikrofon awak kabin untuk meminta maaf dan menjelaskan soal penghadangannya saat akan meninggalkan Bandara Pekanbaru. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan hal itu diperbolehkan jika mendapatkan izin dari kapten penerbang.
"Yang bersangkutan boleh memakai public address system selama penerbangan (sejak pintu pesawat ditutup hingga dibuka kembali) hanya atas izin kapten penerbang, khususnya untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Alvin lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).
Alvin mengatakan, jika Neno menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang, tindakan tersebut bisa masuk kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman atau menguasai pesawat secara tidak sah. Alvin menyimpulkan hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman masuk Pasal 54 huruf b dan e. Sanksi atas perbuatan ini, kata Alvin, diatur dalam Pasal 412 ayat 2 dan 4.
Bunyi Pasal 412 ayat 2 dan 4:
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, tindakan Neno yang menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang bisa masuk kategori menguasai pesawat secara tidak sah seperti dimaksud Pasal 344 huruf a. Hanya, sanksi atas perbuatan ini belum diatur dalam UU Penerbangan.
"Sayangnya, untuk pelanggaran Pasal 344 huruf a tidak diatur sanksinya. Pasal 435 sampai 437 hanya mengatur sanksi untuk pelanggaran Pasal 344 huruf c, d, dan e. Legal loophole di sini. Tidak ada sanksi bagi orang yang menguasai pesawat terbang secara tidak sah," papar Alvin.
Namun Alvin menduga tindakan Neno menggunakan mikrofon awak kabin sudah diketahui oleh kapten penerbang. Hal ini didasarkan pada sosok pria yang keluar dari toilet saat Neno berbicara menggunakan mikrofon. Pria itu muncul dari toilet yang berada di belakang Neno berdiri dan bicara.
"Perhatikan di bagian akhir video. Tampak pilot keluar dari toilet. Dari 4 bar di pundaknya, besar kemungkinan dia kapten penerbang. Patut diasumsikan pilot mengetahui dan mengizinkan," ucap Alvin.
Terkait hal ini, pihak Neno belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, pihak Kemenhub belum memberikan penjelasan.
Diduga peristiwa ini terjadi saat Neno hendak kembali ke Jakarta. Neno berbicara menggunakan mikrofon awak kabin untuk menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan penghadangan yang dialaminya kepada penumpang pesawat tersebut. Momen itu direkam oleh sejumlah penumpang, salah satunya ditampilkan oleh tvOne.(*)
"Yang bersangkutan boleh memakai public address system selama penerbangan (sejak pintu pesawat ditutup hingga dibuka kembali) hanya atas izin kapten penerbang, khususnya untuk menyampaikan informasi yang terkait dengan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Alvin lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).
Alvin mengatakan, jika Neno menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang, tindakan tersebut bisa masuk kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman atau menguasai pesawat secara tidak sah. Alvin menyimpulkan hal ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kategori melakukan tindakan yang melanggar tata tertib penerbangan dan mengganggu ketenteraman masuk Pasal 54 huruf b dan e. Sanksi atas perbuatan ini, kata Alvin, diatur dalam Pasal 412 ayat 2 dan 4.
Bunyi Pasal 412 ayat 2 dan 4:
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, tindakan Neno yang menggunakan mikrofon tersebut tanpa izin kapten penerbang bisa masuk kategori menguasai pesawat secara tidak sah seperti dimaksud Pasal 344 huruf a. Hanya, sanksi atas perbuatan ini belum diatur dalam UU Penerbangan.
"Sayangnya, untuk pelanggaran Pasal 344 huruf a tidak diatur sanksinya. Pasal 435 sampai 437 hanya mengatur sanksi untuk pelanggaran Pasal 344 huruf c, d, dan e. Legal loophole di sini. Tidak ada sanksi bagi orang yang menguasai pesawat terbang secara tidak sah," papar Alvin.
Namun Alvin menduga tindakan Neno menggunakan mikrofon awak kabin sudah diketahui oleh kapten penerbang. Hal ini didasarkan pada sosok pria yang keluar dari toilet saat Neno berbicara menggunakan mikrofon. Pria itu muncul dari toilet yang berada di belakang Neno berdiri dan bicara.
"Perhatikan di bagian akhir video. Tampak pilot keluar dari toilet. Dari 4 bar di pundaknya, besar kemungkinan dia kapten penerbang. Patut diasumsikan pilot mengetahui dan mengizinkan," ucap Alvin.
Terkait hal ini, pihak Neno belum dapat dimintai keterangan. Sementara itu, pihak Kemenhub belum memberikan penjelasan.
Diduga peristiwa ini terjadi saat Neno hendak kembali ke Jakarta. Neno berbicara menggunakan mikrofon awak kabin untuk menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan penghadangan yang dialaminya kepada penumpang pesawat tersebut. Momen itu direkam oleh sejumlah penumpang, salah satunya ditampilkan oleh tvOne.(*)