Beritaterheboh.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kuru...
Beritaterheboh.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hal itu lantaran Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Jaksa KPK dan Rita tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain suap dan gratifikasi, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang.
Namun, hingga saat ini dugaan pencucian uang itu masih dalam tahap penyidikan KPK.
Saat menjabat, Rita Widyasari dikenal sebagai bupati yang cantik jelita.
Ia selalu terlihat mengenakan make up hingga tampak menarik di depan publik.
Kecantikan itu sepertinya tak hanya ditunjang dengan make up saja.
Rita tampaknya juga melakukan perawatan tubuh dan wajah agar terlihat fresh selalu.
Tapi, saat mendekam di penjara perawatan itu tak bisa dilakukan.
Ia juga tak bisa memakai make up.
Sehingga dapat terlihat jelas perubahan wajah Rita Widyasari sebelum dan sesudah dipenjara.
Sumber: tribunnews.com