Gara-gara Iklan Videotron, Syahroni Ngotot Tuntut Jokowi-KH Ma'ruf Amin Harus Dihadirkan. Ini Alasannya!

Syahroni, pelapor iklan videotron Jokowi (Eva Safitri/detikcom) Beritaterheboh.com - Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Jok...



Syahroni, pelapor iklan videotron Jokowi (Eva Safitri/detikcom)

Beritaterheboh.com - Sidang dugaan pelanggaran kampanye videotron Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali ditunda lantaran timses pasangan nomor urut 01 itu tidak membawa surat kuasa. Sang pelapor, Syahroni, tetap menuntut Jokowi-Ma'ruf datang ke sidang selama tak ada pihak yang secara resmi mewakilinya.

Sidang sedianya dilakukan di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018). Pihak Jokowi sebenarnya diwakili oleh Gelora Tarigan dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf dan Nelson Simanjuntak dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Namun pelapor mempermasalahkan Gelora dan Nelson yang hanya membawa surat mandat, bukan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf. Akhirnya Bawaslu memutuskan kembali menunda sidang untuk kedua kalinya.


Syahroni tetap mengejar Jokowi-Ma'ruf datang ke persidangan bila tidak memberikan kuasa kepada perwakilannya. Ia tidak mau mau tahu soal kesibukan Jokowi sebagai Presiden RI. Ia menegaskan melaporkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pasangan calon pada Pilpres 2019.

"Lihat, saya melaporkan pelaporan ini, kemudian dialihkan. Hadapi dong saya. Jadi tolong, mekanismenya sudah diatur. Sesuai ketentuan yang ada harus ditaati," ujar Syahroni.

"Saya bukan melaporkan sebagai presiden, saya melaporkan sebagai paslon. Dia mendapatkan SK penetapan selaku paslon, maka melekat, kecuali kalau saya melaporkan selaku presiden. Ini kan dalam rangka kampanye. Nah, mekanismenya kampanye, jadi jangan dicampuradukkan," imbuhnya.


Sementara itu, Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, mempermasalahkan pelaporan Syahroni ini. Pihaknya keberatan mengapa Jokowi-Ma'ruf yang dijadikan terlapor. Padahal videotron bukan dipasang oleh Jokowi-Ma'ruf maupun timses.

"Persoalan juga adalah apakah yang memasang itu tim kampanye yang dilaporkan atau bukan. Itu yang saya bilang tadi jangan dibuat terlalu rumit sehingga ini akan menyusahkan semuanya," sebut Nelson.

Pelapor, menurut Nelson, terlalu mudah untuk menyimpulkan Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor. Ia mengatakan siapa pun bisa memasang foto pasangan calon nomor urut 01 itu, namun bukan berarti Jokowi-Ma'ruf yang turun langsung melakukannya.

"Saya katakan tadi, orang mengambil foto salah satu paslon, lalu ditempelkan di rumah sakit, kan orang bebas masuk, kan? Atau ke tempat ibadah misalnya, lalu dilaporkan itu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Kan terlalu gampang, terlalu naif, kalau begitu cara mengelola pemilu ini," tutur Nelson. 


Ia juga tak terima karena tidak dianggap sebagai perwakilan Jokowi-Ma'ruf karena tidak membawa surat kuasa. Menurut Nelson, surat mandat sudah cukup menjadikannya sebagai perwakilan mengingat segala hal yang terkait dengan kampanye berhubungan dengan timses.

"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan? Terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini dengan keinginan kita bersama bahwa pemilu ini yang lebih bermartabat," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menegaskan mekanisme dan prosedur harus ditaati. Bawaslu sudah menyampaikan sejak pemanggilan pertama, jika terlapor tidak hadir, boleh diwakilkan dengan membawa surat kuasa. Terlapor harus menguasakan dengan memerintahkan langsung. Untuk itu, Jokowi-Ma'ruf harus memberikan surat kuasa kepada perwakilannya.


"Sudah saya sampaikan, siapa pun perwakilannya yang datang harus bawa surat kuasa. Siapa yang menguasakan, ya karena objeknya paslon, maka dialah yang membuat surat yang memerintahkan," tegas komisioner Bawaslu DKI, Puadi.

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan Syahroni setelah melihat tayangan Jokowi-Ma'ruf lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Tayangan tersebut, jelas Syahroni, berada di videotron yang dilarang oleh KPU.

Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Syahroni berada di sepanjang jalan protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Dari 23 titik yang dilarang, Syahroni menemukan 15 titik, namun hanya 8 titik yang dilaporkan. (detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6850,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7973,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4611,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Gara-gara Iklan Videotron, Syahroni Ngotot Tuntut Jokowi-KH Ma'ruf Amin Harus Dihadirkan. Ini Alasannya!
Gara-gara Iklan Videotron, Syahroni Ngotot Tuntut Jokowi-KH Ma'ruf Amin Harus Dihadirkan. Ini Alasannya!
https://2.bp.blogspot.com/-zbuH1x0sBnI/W8kIQgadToI/AAAAAAAATQ4/YThVeJ6xl_QFnlMHXEiEZdZ2O_ySV8-_ACLcBGAs/s1600/syahroni.jpeg
https://2.bp.blogspot.com/-zbuH1x0sBnI/W8kIQgadToI/AAAAAAAATQ4/YThVeJ6xl_QFnlMHXEiEZdZ2O_ySV8-_ACLcBGAs/s72-c/syahroni.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/10/gara-gara-iklan-videotron-syahroni.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/10/gara-gara-iklan-videotron-syahroni.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content