Beritaterheboh.com - Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanks...
Beritaterheboh.com - Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.
Namun kondisi tersebut tergantung dari penyelidikan pihak yang berwajib, apakah pihak-pihak yang menyebarkan tersebut patut menduga adanya kebohongan dari Ratna atau tidak.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Bunyi dari pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.
"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.
"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.
Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.
"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."
"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."
"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."
"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," kata Mahfud.
Bagi yang menyiarkan, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Rachel Maryam dll?
Sedangkan bagi yang menyiarkan cerita bohong Ratna Sarumpaet berpotensi juga ikut terjerat pelanggaran.
Namun hal itu tergatung pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak," papar Mahfud.
"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."
"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."
"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."
"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."
"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak," ungkapnya.
Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:
Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.
Simak video lengkapnya di bawah ini.
Tribunnews.com