Ngeri-ngeri Sedap! Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Fadli Zon Cs 10 Tahun Penjara, Simak Videonya

Beritaterheboh.com - Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanks...


Beritaterheboh.com - Pakar hukum, Mahfud MD mengatakan jika pihak-pihak yang menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet dapat dikenai sanksi.

Namun kondisi tersebut tergantung dari penyelidikan pihak yang berwajib, apakah pihak-pihak yang menyebarkan tersebut patut menduga adanya kebohongan dari Ratna atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam wawancara yang berlangsung di Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).


Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.


Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," kata Mahfud.


Bagi yang menyiarkan, seperti Prabowo Subianto, Amien Rais, Fadli Zon, Rachel Maryam dll?

Sedangkan bagi yang menyiarkan cerita bohong Ratna Sarumpaet berpotensi juga ikut terjerat pelanggaran.

Namun hal itu tergatung pada penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak," papar Mahfud.

"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."


"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."

"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."

"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak," ungkapnya.


Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:

Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Simak video lengkapnya di bawah ini.





 Tribunnews.com
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6974,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4683,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Ngeri-ngeri Sedap! Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Fadli Zon Cs 10 Tahun Penjara, Simak Videonya
Ngeri-ngeri Sedap! Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Fadli Zon Cs 10 Tahun Penjara, Simak Videonya
https://4.bp.blogspot.com/-dRHAEGPHDeE/W7lFSD_zvaI/AAAAAAAASn8/36ep3Ef7aPcF7sCoEgddfn4alj1SMLCqwCLcBGAs/s1600/mah.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-dRHAEGPHDeE/W7lFSD_zvaI/AAAAAAAASn8/36ep3Ef7aPcF7sCoEgddfn4alj1SMLCqwCLcBGAs/s72-c/mah.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/10/ngeri-ngeri-sedap-mahfud-md-buka-pasal.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/10/ngeri-ngeri-sedap-mahfud-md-buka-pasal.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content