Buni Yandi Dikeluarkan dari BPN Prabowo-Sandiaga, Tapi Masih Saja Ngomong Begini.....

Beritaterheboh.com - Buni Yani harus keluar dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-...


Beritaterheboh.com - Buni Yani harus keluar dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

"Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach, tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri," ujar anggota BPN, Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Riza tetap berpendapat Buni Yani tidak bersalah. Menurut Riza, sudah banyak pendukung Prabowo-Sandiaga yang dikriminalisasi.

"Kalau ada kelompok pendukung Prabowo-Sandi, banyak kejadian dikriminalisasi, banyak kejadian dipersulit, kalau ada yang mengadukan (langsung) diproses," ujar Riza.

"Sebaliknya kalau dari kubu pendukung Pak Jokowi bersalah, kami laporkan ke aparat, tidak diproses sebagaimana pihak kami," tambah dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Buni Yani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dan dijatuhi vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri.

Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA. Setelah putusan kasasi ini, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap Buni Yani. (Jessi Carina/Tribunnews.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4700,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Buni Yandi Dikeluarkan dari BPN Prabowo-Sandiaga, Tapi Masih Saja Ngomong Begini.....
Buni Yandi Dikeluarkan dari BPN Prabowo-Sandiaga, Tapi Masih Saja Ngomong Begini.....
https://1.bp.blogspot.com/-XvLmsfSLNgw/XAE_XkH_aKI/AAAAAAAAVQ8/Czb3aOcqKr4gxjXkjbJFZA8vGO3AtOpsACLcBGAs/s1600/buni.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-XvLmsfSLNgw/XAE_XkH_aKI/AAAAAAAAVQ8/Czb3aOcqKr4gxjXkjbJFZA8vGO3AtOpsACLcBGAs/s72-c/buni.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/11/buni-yandi-dikeluarkan-dari-bpn-prabowo.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/11/buni-yandi-dikeluarkan-dari-bpn-prabowo.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content