FPI Serukan Pemulangan HRS, Begini Jawaban Tegas Kemlu

Beritaterheboh.com -   Front Pembela Islam (FPI) menuding ada operasi khusus untuk menjebak Imam Besar Rizieq Shihab. Sekretaris FPI, Mun...


Beritaterheboh.com -   Front Pembela Islam (FPI) menuding ada operasi khusus untuk menjebak Imam Besar Rizieq Shihab. Sekretaris FPI, Munarman menyerukan kepada segenap simpatisan, untuk menggaungkan pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air.

"Ayo... sudah saatnya kini kita gaungkan di seluruh pelosok negeri: Kembalikan Habib Rizieq ke Indonesia," ujar Munarman, melalui keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/11).

Munarman menilai, aksi fitnah yang mendera Rizieq, muncul karena bergulir wacana besar: Reuni Akbar 212. Pekan-pekan menjelang reuni akbar pada 2 Desember itu, kata dia, eskalasi gangguan dan intimidasi kepada Rizieq Shihab meningkat. 


"Mohon doakan semoga Allah SWT selalu melindungi Habib Rizieq Shihab dari fitnah dan kejahatan musuh-musuhnya," kata Munarman.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, diperiksa otoritas Arab Saudi karena bendera yang diduga mirip ISIS terpasang di rumahnya di Mekkah.

Lihat juga: Kronologi Penahanan Rizieq Shihab di Arab Saudi

Nemun, Munarman membantah hal tersebut dilakukan oleh Rizieq. "Bendera dipasang oleh tukang fitnah. Ada operasi false flag terhadap Habib Rizieq Shihab di Mekkah saat ini," ucap Munarman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/11).

Kemlu mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menginstruksikan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk melakukan penelusuran terkait kasus ini.

Kemlu Serahkan Nasib Rizieq ke Arab Saudi


Kementerian Luar Negeri RI menyatakan tidak berwenang secara sepihak memulangkan atau membawa Rizieq Shihab keluar dari Arab Saudi. Padahal izin tinggal Imam Front Pembela Islam (FPI) di Arab Saudi sudah habis.

Juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan pemberian sanksi terkait pelanggaran izin tinggal sepenuhnya kewenangan pemerintah Saudi.

"Masalah izin tinggal kan itu hak otoritas Saudi. Sama seperti di Indonesia yang mengatur dan memberikan izin tinggal kepada warga negara asing kan kantor imigrasi kita, bukan negara asal warga tersebut," ucap Arrmanatha dalam jumpa pers di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (8/11).

Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal di Saudi, karena visa yang ia gunakan sudah melewati batas waktu.


Menurut Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel beberapa waktu lalu, visa bernomor 603723XXXX yang dipegang Rizieq bersifat multiple, atau bisa beberapa kali keluar masuk, dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per kedatangan.

"Visa (Rizieq) sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," kata Agus.

"Karena keberadaan MRS [Mohammad Rizieq Shihab] sampai hari ini masih berada di KAS [Kerajaan Arab Saudi], maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS."

Menurut Agus, untuk perpanjangan visa, seorang warga negara asing harus keluar terlebih dulu dari Saudi untuk mengurus administrasi.

Sementara itu, Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Dikutip Reuters, sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Sementara itu, dilansir Saudi Gazette, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar izin tinggal atau visa di Saudi. Individu tersebut akan dikenai denda 15 ribu riyal untuk pelanggaran izin tinggal pertama kali.

Denda tersebut akan naik menjadi 25 ribu riyal dan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan jika individu melanggar untuk kedua kalinya.

Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dikenakan denda 50 ribu riyal dan kurungan enam bulan penjara hingga deportasi.

Aturan yang tidak jauh berbeda juga dikenakan bagi para ekspatriat asing yang melanggar izin tinggal dengan visa kunjungan ke Saudi. (rds/ayp/CNN.Indonesia.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6974,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4683,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: FPI Serukan Pemulangan HRS, Begini Jawaban Tegas Kemlu
FPI Serukan Pemulangan HRS, Begini Jawaban Tegas Kemlu
https://4.bp.blogspot.com/-exwTtJf-keA/W-TOg2ys44I/AAAAAAAAUT8/EMFH8riwdC81wc1QwzRmyVPVERBVCEfkACLcBGAs/s1600/munarman.jpeg
https://4.bp.blogspot.com/-exwTtJf-keA/W-TOg2ys44I/AAAAAAAAUT8/EMFH8riwdC81wc1QwzRmyVPVERBVCEfkACLcBGAs/s72-c/munarman.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/11/fpi-serukan-pemulangan-hrs-begini.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/11/fpi-serukan-pemulangan-hrs-begini.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content