Beritaterheboh.com - Polda Jatim melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantik...
Beritaterheboh.com - Polda Jatim melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggelahan itu, Polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara illegal.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Saat ini, pihak Kepolisian Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka mengenai pembuatan dan peredaran kosmetik oplosan tersebut.
Sebelumnya, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka memakai jasa artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikan ilegal oplosan yang tidak dilengkapi dokumen izin Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/12/2018).
Rofik memaparkan sejumlah artis itu melakukan endorse yaitu berfoto dengan produk kosmetik kecantikan palsu.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," bebernya.
"Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkasnya.
Polda Jatim pun segera memeriksa 7 artis yang mengendorse kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
7 yang mengendorse kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC) yakni Nella Kharisma dan Via Vallen, NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
Penanganan kasus kosmetik oplosan yang dibongkar Polda Jatim terus dikembangkan, termasuk dengan agenda memeriksa tujuh artis figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda memanggil tujuh artis yang menjadi figure endrose kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).
Pemanggilan sejumlah artis papan atas itu untuk keperluan memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari deretan nama artis yang akan dipanggil itu dua di antaranya adalah artis penyanyi Jawa Timur yang tengah naik daun , Via Vallen dan Nella Kharisma.
Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian.
Penyidikan itu berawal dari banyaknya peminat (Konsumen) yang membeli produk kosmetik oplosan ini.
“Memang pemasarannya produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal,” ucapnya di Mapolda Jatim, kamis (6/12/2018).
Barung mengatakan pihaknya telah berencana memanggil tujuh selebritis sebagai saksi secara berkala untuk diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.
Pemanggilan tujuh artis itu mulai dari artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, Artis dipanggil NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) tersohor.
“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu illegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nia Ramadhani dan Via Vallen Dipanggil Polisi Karena Endorse Kosmetik Illegal