Beritaterheboh.com - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo menyangkal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal persekusi dan kriminalisasi te...
Beritaterheboh.com - Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo menyangkal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal persekusi dan kriminalisasi terhadap nelayan bernama Nazibulloh, warga asal Pasirputih, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Sandi mengungkapkan persoalan persekusi nelayan Karawang tersebut pada debat Pilpres 2019 perdana, beberapa waktu lalu.
"Jadi sebenarnya seperti yang kita sampaikan dalam konferensi pers bersama Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah), bahwa sebenarnya tidak ada terjadi persekusi maupun kriminalisasi," kata Slamet saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2018).
Berdasarkan fakta hukum yang ada, Slamet menyebut, ada dua perkara yang dilaporkan ke Polres Karawang. Pertama laporan kasus penganiayaan terhadap Nazibulloh yang berstatus sebagai pelapor dan korban.
Pada kasus itu, polisi telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan fakta yang ada. Bahkan, Slamet menegaskan,telah menetapkan satu orang tersangka penganiayaan, berinisial SH.
"Kita sudah tetapkan tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kita kirim ke kejaksaan, sekarang sedang dalam pemberkasan," ucapnya.
Berdasarkan kronologi yang ada, penganiayaan itu berawal dari kasus penebangan dan penambangan pasir yang dilakukan korban tanpa izin. SH sebagai tersangka menegur Nazibulloh hingga terjadinya penganiayaan.
"Jadi kalau disebut N itu dipersekusi sebenarnya tidak seperti itu, hanya terjadi tindak pidana biasa. Kita kenakan pidana penganiayaan ringan (kepada tersangka SH) sesuai Pasal 351 subsider 352 KUH Pidana. Sesuai visum dan saksi itu diduga penganiayaan ringan," tutur Slamet.
Sementara kasus kedua, kata dia, Nazibulloh sebagai terlapor atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakan ekosistem wilayah laut. Kasus ini dilaporkan oleh PNS Dinas Perikanan Kabupaten Karawang atas nama Wawan Setiawan.
Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2018 lalu. Polres Karawang belum menentukan kasus pidananya apa karena masih dalam tahap penyelidikan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2018 lalu.
"Kedua, N sebagai terlapor dan masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan itu belum ditentukan tindak pidananya apa. Nah makanya kalau disebut kriminalisasi, wong tindak pidananya saja belum ditentukan apa kok bisa disebut kriminalisasi. Makanya kita nyatakan tidak benar," tutur Slamet.
Sangkal Sandi soal Nelayan, Polisi: Aneh Disebut Kriminalisasi
Polisi menegaskan bekerja profesional dalam menangani kasus dengan terlapor seorang nelayan atas nama Nazibulloh, warga asal Pasirputih, Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Hal ini sekaligus menyangkal pernyataan Cawapres Sandiaga Uno soal adanya kasus persekusi dan kriminalisasi terhadap Nazibulloh.
"Kalau disebut kriminalisasi, itu malah aneh. Sekarang sedang melakukan penyelidikan, belum ditentukan tindak pidananya apa. Kalau memang ada (kriminalisasi) dilaporkan saja," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waluyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (20/1/2019).
Slamet mengungkapkan Nazibulloh dilaporkan oleh Wawan Setiawan, PNS dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karawang. Nazibulloh dilaporkan atas dugaan penambangan pasir tanpa izin dan perusakan ekosistem laut pada Oktober 2018 lalu. Pelaporan masalah tersebut ditangani Polres Karawang.
Kasus itu, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan dan masih mencari bukti serta memintai keterangan dari berbagai pihak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sejauh ini pihaknya juga belum menentukan kasus pidana yang dilakukan oleh Nazibulloh.
"Kasus itu terkait pengambilan pasir dan perusakan mangrove di sepadan pantai tanpa izin. Sehingga dilaporkan berdasarkan UU Nomor 27/2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Makanya yang lapor PNS dari Dinas Perikanan Kabupaten Karawang dan itu belum ditentukan ada pidana atau bukan," katanya.
Dia tidak sepakat bila dituding melakukan kriminalisasi dalam pengusutan persoalan tersebut. Pihaknya bahkan telah memanggil Nazibulloh sebanyak dua kali untuk dimintai klarifikasi, namun lelaki tersebut tidak hadir.
"Kita melakukan penyelidikan secara profesional. Nanti ketidakhadiran yang bersangkutan tidak akan menghambat atau mengurangi upaya-upaya yang dilakukan. Polisi akan mencari cara lain ada pidana atau bukan (dalam kasus ini)," tutur Slamet.
Untuk kasus dugaan penganiayaan yang dialami Nazibulloh, Slamet menyebut kasus tersebut dalam proses pemberkasan. Bahkan polisi sudah menetapkan tersangkanya yaitu inisial SH. Kasus tersebut ditangani Polsek Cilamaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah kita kirim ke kejaksaan, sekarang sedang dalam pemberkasan," ujar Slamet.
Sekadar diketahui, kasus Nazibulloh ini sempat dibahas Cawapres Sandiaga Uno dalam debat perdana Pilpres, Jumat (18/1). Sandi menyoroti soal kriminalisasi kepada masyarakat kecil.
Kabidhumas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dua persoalan tersebut tetap dilakukan penanganan secara hukum oleh Polsek Cilamaya dan Polres Karawang.
"Penanganan permasalahan Nazibulloh telah dilakukan secara proporsional dan tidak ada upaya persekusi. Kasus masih berjalan sesuai prosedur," kata Truno via pesan singkat.(detik.com)