Beritaterheboh.com - Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam ka...
Beritaterheboh.com - Majelis Hakim memerintahkan agar Ahmad Dhani ditahan. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum.
Lihat juga: Hadapi Vonis Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Berharap Bebas
"Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Ahmad Dhani dalam penyidikan kasus ujaran kebencian ini, tidak menjalani tahanan. Namun hakim memerintahkan penahanan Ahmad Dhani sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
(fdn/fdn/detik.com/cnnindonesia,com)