Gagal Jadi Anggota Dewan? Mandala Shoji, Caleg PAN Divonis Lagi 3 Bulan Penjara. Ini Lantarannya...

Beritaterheboh.com -  Caleg DPR dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan Pemilu karena membagikan ku...


Beritaterheboh.com -  Caleg DPR dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan Pemilu karena membagikan kupon umrah saat berkampanye di Pasar Rawajati, Jakarta Selatan. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan, sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). 

Mandala Shoji dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Selain itu hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kupon berhadiah umroh dan doorprize menarik lainnya disita. 


Pertimbangan yang memberatkan terdakwa dianggap menciderai asas pemilu yang jujur dan adil, sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih muda sehingga dinilai dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan. 

Hakim menilai unsur-unsur pelanggaran pemilu seperti kesengajaan, unsur menjanjikan dan unsur peserta pemilu telah terpenuhi. Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan kejadian itu terjadi pada 11 November 2018 bertempat di Pasar Rawatjati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. 

Mandala Shoji bersama tim relawannya membagikan kupon berhadiah umroh dan menjanjikan jika terpilih akan diundi. 

"Menimbang berdasarkan fakta persidangan pada Minggu 11 November di Pasar Rawajati, di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa kampanye terbuka dengan cara bersama relawan membagikan kupon berhadiah, doorprize yang akan diundi ketika terpilih sebagai anggota legislatif. Bahwa terdakwa merupakan caleg dari PAN," ujar Joni. 

Sementara itu, pihak pengacara Mandala, Zulkarnain mengaku keberatan dengan vonis tersebut ia akan mengakukan banding. 

Menurutnya kejadian itu adalah rekayasa, ia mengaku sebelumnya kupon sudah dicoret oleh Bawaslu tetapi yang ditemukan petugas Panwaslu di lokasi, merupakan nomor yang berbeda dari yang dibagikan relawan. 

Selain itu menurutnya kejadian ini merupakan rekayasa karena Mandala juga divonis di Pengadilan Jakarta Pusat dengan hukuman yang sama dengan saat ini.

"Ini rekayasa. Di BAP sudah jelas antara Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan mendapatkan satu kupon yang sama nomor serinya. Kupon yang didapatkan Panwas itu jauh dari kupon yang disebar. Ini kedzholiman tuntutan sama dan vonis sama. Ini kuponnya sudah dicoret semua. Kupon ini berbeda dari kupon yang diberikan relawan di lokasi tersebut," katanya. 

Sebelumnya Mandala juga sudah dijatuhi pidana 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 1 bulan karena melanggar pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 



Hakim menilai Mandala terbukti bersalah melakukan membagikan kupon umroh saat berkampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat. 

Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Ia merupakan caleg dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri.
(yld/fdn/detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6979,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4685,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Gagal Jadi Anggota Dewan? Mandala Shoji, Caleg PAN Divonis Lagi 3 Bulan Penjara. Ini Lantarannya...
Gagal Jadi Anggota Dewan? Mandala Shoji, Caleg PAN Divonis Lagi 3 Bulan Penjara. Ini Lantarannya...
https://4.bp.blogspot.com/-58t8ABRykzE/XEaxqeGrVTI/AAAAAAAAWqo/6GGnr7fktgcz_wG8rTM3P9yevEzy2Q4hgCLcBGAs/s1600/shoji%2B%25281%2529.png
https://4.bp.blogspot.com/-58t8ABRykzE/XEaxqeGrVTI/AAAAAAAAWqo/6GGnr7fktgcz_wG8rTM3P9yevEzy2Q4hgCLcBGAs/s72-c/shoji%2B%25281%2529.png
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/01/gagal-jadi-anggota-dewan-mandala-shoji.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/01/gagal-jadi-anggota-dewan-mandala-shoji.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content