Beritaterheboh.com - Caleg DPR dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan Pemilu karena membagikan ku...
Beritaterheboh.com - Caleg DPR dari PAN Mandala Abadi alias Mandala Shoji terbukti bersalah melanggar aturan Pemilu karena membagikan kupon umrah saat berkampanye di Pasar Rawajati, Jakarta Selatan. Mandala divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan, sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Mandala Shoji dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain itu hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kupon berhadiah umroh dan doorprize menarik lainnya disita.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa dianggap menciderai asas pemilu yang jujur dan adil, sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih muda sehingga dinilai dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.
Hakim menilai unsur-unsur pelanggaran pemilu seperti kesengajaan, unsur menjanjikan dan unsur peserta pemilu telah terpenuhi. Hakim mengatakan berdasarkan fakta persidangan kejadian itu terjadi pada 11 November 2018 bertempat di Pasar Rawatjati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Mandala Shoji bersama tim relawannya membagikan kupon berhadiah umroh dan menjanjikan jika terpilih akan diundi.
"Menimbang berdasarkan fakta persidangan pada Minggu 11 November di Pasar Rawajati, di Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, terdakwa kampanye terbuka dengan cara bersama relawan membagikan kupon berhadiah, doorprize yang akan diundi ketika terpilih sebagai anggota legislatif. Bahwa terdakwa merupakan caleg dari PAN," ujar Joni.
Sementara itu, pihak pengacara Mandala, Zulkarnain mengaku keberatan dengan vonis tersebut ia akan mengakukan banding.
Menurutnya kejadian itu adalah rekayasa, ia mengaku sebelumnya kupon sudah dicoret oleh Bawaslu tetapi yang ditemukan petugas Panwaslu di lokasi, merupakan nomor yang berbeda dari yang dibagikan relawan.
Selain itu menurutnya kejadian ini merupakan rekayasa karena Mandala juga divonis di Pengadilan Jakarta Pusat dengan hukuman yang sama dengan saat ini.
"Ini rekayasa. Di BAP sudah jelas antara Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan mendapatkan satu kupon yang sama nomor serinya. Kupon yang didapatkan Panwas itu jauh dari kupon yang disebar. Ini kedzholiman tuntutan sama dan vonis sama. Ini kuponnya sudah dicoret semua. Kupon ini berbeda dari kupon yang diberikan relawan di lokasi tersebut," katanya.
Sebelumnya Mandala juga sudah dijatuhi pidana 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 1 bulan karena melanggar pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim menilai Mandala terbukti bersalah melakukan membagikan kupon umroh saat berkampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
Mandala merupakan caleg DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Ia merupakan caleg dapil Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri.
(yld/fdn/detik.com)