Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. ...
Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Kini, caleg Partai Gerindra itu telah ditahan di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Beredar kabar, ia kan menempati sel khusus dan dibedakan dengan para tahanan lainnya.
Akan tetapi, hal itu dibantah Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan.
Ia menegaskan, pihaknay sama sekali tak menempatkan anak buah Prabowo Subianto itu ke dalam sel khusus.
“Jangankan memberikan sel khusus, daya tampung tempatnya saja sudah lewati kapasitas,” kata Oga saat dikonfirmasi Selasa (29/1/2019).
Menurut Oga, saat ini LP Cipinang sudah over kapasitas. Dengan alasan itulah, mau tak mau Dhani harus berbaur dengan terpidana lain yang ada di sana.
“Kita kapasitas 1000 diisi 4300. Jadi mau dispesialkan bagaimana,” ujar Oga.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho membacakan vonis terhadap musisi Ahmad Dhani menyatakan dia bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ratmoho dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terjadap Dhani 1,5 tahun kurungan penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ucap Ratmoho.
Majelis hakim pun langsung menjebloskan Ahmad Dhani ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Bakal Masuk Sel Orang Tua
Terpidana perkara ujaran kebencian, Ahmad Dhani akan ditempatkan dari sel yang jauh dari terpidana perokok. Hal itu dilakukan setelah pihak Rumah Tahanan Klas I Cipinang melihat berkas penahanan pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut.
Dari sana didapati kalau Dhani diduga mengidap penyakit yang tak membolehkannya menghirup asap rokok. Hingga kini Dhani masih melakukan masa pengenalan lingkungan Rutan Klas I Cipinang.
"Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," kata Karutan Klas 1 Cipinang, Oga G. Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Januari 2019.
Meski begitu, Oga menyebut musisi tersebut kondisi kesehatannya sehat. Dhani dipastikan baik-baik saja saat dibawa masuk ke dalam rutan.(Pojoksatu.id/viva.co.id)