foto: detik.com Beritaterheboh.com - Presenter dan aktor Mandala Shoji (36) terlibat kasus pelanggaran pemilu. Suami dari Maridha Dean...
foto: detik.com
Beritaterheboh.com - Presenter dan aktor Mandala Shoji (36) terlibat kasus pelanggaran pemilu.
Suami dari Maridha Deanova Safriana ini resmi divonis hukuman 3 bulan penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Warta Kota, kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala
Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.
Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya, Lucky Andriani semata.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"
"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."
"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Mandala sendiri juga mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan,"
"tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya,"
"dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," ujar Mandala kepada awak media.
Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar
Presenter yang dikenal dari acara reality show Termehek-Mehek ini, dikabarkan belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.
Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.
Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita enggak mau jadi buroban. Kita kooperatif, kita hadir."
"Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat."
"Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.
Pihak jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala.
Keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Sedangkan Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.
Dilihat TribunSolo.com, postingan terakhir di Instagram @mandala_abadi_shoji, sejumlah netter mempertanyakan keberadaan Mandala.
"Loh kok buron ndro?,"
"Bang @mandala_abadi_shoji lagi dicari tu,"
"Buron woy. Kok lari?,"
"Hai buronan kabur kemana luh?,"
Beritaterheboh.com - Presenter dan aktor Mandala Shoji (36) terlibat kasus pelanggaran pemilu.
Suami dari Maridha Deanova Safriana ini resmi divonis hukuman 3 bulan penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Warta Kota, kupon umroh yang dijanjikan tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Pembelaan dari Pihak Kuasa Hukum Mandala
Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.
Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan rekannya, Lucky Andriani semata.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh,"
"Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut."
"Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Mandala sendiri juga mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan,"
"tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya,"
"dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," ujar Mandala kepada awak media.
Mandala Shoji Buron, Postingan di Instagram Ramai Komentar
Presenter yang dikenal dari acara reality show Termehek-Mehek ini, dikabarkan belum menjalani vonis hukuman yang diterimanya.
Pitra Romadoni Nasution, Kuasa hukum dari Lucky Andriani, menyebut Mandala kini jadi buronan.
Ketika menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019) kemarin, Pitra menyebut Mandala sedang dicari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita enggak mau jadi buroban. Kita kooperatif, kita hadir."
"Mandala jadi buronan Kejari Jakarta Pusat."
"Mereka akan jemput paksa. Mereka saat ini sedang mencari Mandala Putra," ujar Pitra.
Pihak jaksa beserta tim penyidik dari kepolisian dan Bawaslu di Sentra Gakkumdu Jakarta Pusat telah berupaya melacak Mandala.
Keberadaan Mandala telah terlacak dan akan segera dijemput paksa untuk diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Sedangkan Lucky Andriani sekarang sudah mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukumannya.
Dilihat TribunSolo.com, postingan terakhir di Instagram @mandala_abadi_shoji, sejumlah netter mempertanyakan keberadaan Mandala.
"Loh kok buron ndro?,"
"Bang @mandala_abadi_shoji lagi dicari tu,"
"Buron woy. Kok lari?,"
"Hai buronan kabur kemana luh?,"