Beritaterheboh.com - Polisi sudah menyebut identitas pengguna jasa artis Vanessa Angel. Namun polisi belum mau memberikan foto Rian yang d...
Beritaterheboh.com - Polisi sudah menyebut identitas pengguna jasa artis Vanessa Angel. Namun polisi belum mau memberikan foto Rian yang disebut sebagai pengusaha tambang di Lumajang.
Saat ditanya alasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku enggan membeberkan aib seseorang.
"Polisi ini bukan untuk membuka aib seseorangnya, karena ada undang-undang yang mengatur kita untuk menutup itu," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1/2019).
Barung menambahkan dalam melakukan penyidikan, tak hanya menegakkan hukum saja. Namun, ada undang-undang yang harus dipatuhi, salah satunya dengan menutup akses informasi.
"Bahwa dalam menjalankan penyidikan itu bukan semata-mata menegakkan hukum, tetapi ada undang-undang yang harus dipatuhi. Salah satunya menutup akses apabila sesuatu itu kemudian adalah mengakibatkan seseorang, apalagi tidak ada regulasinya yang mengatakan seseorang yang memakai pelanggan ini," pungkasnya.
Namun jika pria pemesan jasa VA untuk orang lain, maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecuali ternyata pelanggan itu menggunakan jasa daripada ini untuk seseorang lagi," kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Terlebih, lanjut Barung, bila pria itu menerima bayaran dari orang lain lewat pemesanan tersebut.
"Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada 'bisnis' itu maka kita bisa menjerat," tandas Barung.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut, jika pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel adalah pengusaha yang memiliki tambang di Lumajang, Jawa Timur bernama Rian.
Polisi sempat memeriksa Rian usai digerebek dengan Vanessa Angel.
Namun, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam. Setelah itu, polisi melepas Rian karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. tegas Harissandi.
(bdh/bdh/detik.com)
Saat ditanya alasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku enggan membeberkan aib seseorang.
"Polisi ini bukan untuk membuka aib seseorangnya, karena ada undang-undang yang mengatur kita untuk menutup itu," kata Barung saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (7/1/2019).
Barung menambahkan dalam melakukan penyidikan, tak hanya menegakkan hukum saja. Namun, ada undang-undang yang harus dipatuhi, salah satunya dengan menutup akses informasi.
"Bahwa dalam menjalankan penyidikan itu bukan semata-mata menegakkan hukum, tetapi ada undang-undang yang harus dipatuhi. Salah satunya menutup akses apabila sesuatu itu kemudian adalah mengakibatkan seseorang, apalagi tidak ada regulasinya yang mengatakan seseorang yang memakai pelanggan ini," pungkasnya.
Namun jika pria pemesan jasa VA untuk orang lain, maka ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecuali ternyata pelanggan itu menggunakan jasa daripada ini untuk seseorang lagi," kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Terlebih, lanjut Barung, bila pria itu menerima bayaran dari orang lain lewat pemesanan tersebut.
"Dan dia menerima daripada bayaran itu atau komisi itu kepada orang lain yang dia berikan jasa daripada 'bisnis' itu maka kita bisa menjerat," tandas Barung.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menyebut, jika pengusaha yang menggunakan jasa Vanessa Angel adalah pengusaha yang memiliki tambang di Lumajang, Jawa Timur bernama Rian.
Polisi sempat memeriksa Rian usai digerebek dengan Vanessa Angel.
Namun, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung beberapa jam. Setelah itu, polisi melepas Rian karena statusnya hanya sebagai saksi.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. tegas Harissandi.
(bdh/bdh/detik.com)