Beritaterheboh.com - Rocky Gerung diperiksa polisi pada Kamis 31 Januari 2019 terkait ucapannya di acara ILC pada 16 April 2018. Fadli Zo...
Beritaterheboh.com - Rocky Gerung diperiksa polisi pada Kamis 31 Januari 2019 terkait ucapannya di acara ILC pada 16 April 2018. Fadli Zon menyebut pemeriksaan Rocky Gerung oleh polisi adalah ancaman kepada demokrasi.
Rocky Gerung diperiksa polisi menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai bentuk kriminalisasi kriminalisasi terhadap akademisi.
Rocky Gerung diperiksa polisi juga bisa mengancam alam demokrasi di Indonesia.
Rocky Gerung diperiksa polisi, kata Fadli Zon, juga semakin menunjukkan bahwa elektablitas Presiden Joko Widodo atau petahana semakin mangkrak.
Pernyataan Fadli Zon itu disampaikan melalui akun twitternya, Rabu (30/1/2019), pagi ini.
Fadli Zon memberikan komentar terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Rocky Gerung yang kini sering dikutip menjadi pengamat politik, akan diperiksa polisi di Polda Metro Jaya.
Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung diperiksa polisi terkait ucapannya dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang disiarkan Tv One.
"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi," ujar Fadli Zon.
Fadli Zon menambahkan, "Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter."
Simak status lengkap Fadli Zon berikut ini.
@fadlizon: Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi.Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter
Penyebab Rocky Gerung Diperiksa Polisi
Seperti diberitakan, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.
Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.
Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tribunnews.comJelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi. Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter https://t.co/oY2mYSCy10— Fadli Zon (@fadlizon) 30 Januari 2019