Beritaterheboh.com - Panitia Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mempertanyakan sikap Satpol PP Pemkot Solo yang melarang...
Beritaterheboh.com - Panitia Tablig Akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 Solo Raya mempertanyakan sikap Satpol PP Pemkot Solo yang melarang mendirikan panggung di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1). Bahkan, Satpol PP dan aparat keamanan juga menghalangi massa masuk ke lokasi acara tablig akbar.
Pantauan kumparan, ribuan orang dari luar daerah Kota Solo telah memadati kawasan Gladak. Banyaknya massa yang berdatangan, membuat Jalan Slamet Riyadi terpaksa harus ditutup total pukul 07.30 WIB. Padahal, sebelumnya polisi masih memperbolehkan kendaraan masuk di tengah-tengah peserta aksi.
Sementara itu, tiga pembicara tablig akbar Fadlan Garamatan, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Slamet Ma'arif belum hadir.
Humas Panitia Tabligh Akbar PA 212 Endro Sudarsono mengatakan, Sabtu malam panitia mau memasang panggung. Namun, dihalangi Satpol PP dengan alasan tidak ada surat izin acara.
"Lokasi yang akan kita dirikan panggung, justru buat parkir truk dari Polresta Surakarta, Kodim Sragen, dan Satpol PP Surakarta," ujar Endro.
Penitia tablig akbar, lanjut dia, diminta polisi menemui Satpol PP. Hasil pertemuan dengan Satpol PP diberitahu pendirian panggung melanggar Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Perhubungan.
"Kita beranggapan bahwa untuk Tabligh Akbar di Gladak cukup pemberitahuan tertulis kepada Polri dan prosedur. Ini pun sudah dilakukan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo Solo dan Kesbangpol Solo," papar dia.
Endro beraikukuh tablig akbar ini sudah sesuai Undang undang No.9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum cukup dengan surat pemberitahuan. Apalagi, Jalan Slamet Riyadi bukan masuk zona larangan penyampaian pendapat dimuka umum.
Pemkot Solo Larang Tablig Akbar 212 Pakai Panggung
Acara Panitia Tablig Akbar PA 212 akhirnya digelar tanpa adanya panggung, menyusul adanya pelarangan dibangunnya panggung untuk tausyiah para pembicara.
Pelarangan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Satpol PP Kota Solo disampaikan secara lisan pada panitia acara Sabtu (12/1) sekira pukul 22.00 WIB.
Salah satu panitia pelaksana, Endro Sudarsono mengatakan, saat itu truk yang membawa panggung tidak diizinkan untuk menurunkan peralatan panggung untuk dipasang di barat patung Slamet Riyadi.
"Justru di tengah jalan Slamet Riyadi sudah terdapat truk dari Polresta Surakarta, truk dari Kodim Sragen, Mobil Satpol PP serta beberapa mobil dan kendaraan Polri," papar Endro kepada Okezone, Minggu (13/1/2019).
Akhirnya pihak panitia meminta penjelasan kepada salah satu anggota Polresta Surakarta, disampaikan bahwa pengamanan ini diminta koordinasi dengan Satpol PP
"Kita akhirnya temui perwakilan Satpol PP dan bertanya alasan pelarangan pembuatan panggung untuk acara ini," lanjut Endro.
Disampaikan oleh Satpol PP Solo alasan pelarangan pembangunan panggung (untuk acara) melanggar Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang perhubungan.
Sedangkan pihak panitia acara Tablig Akbar di Gladak beranggapan cukup pemberitahuan tertulis kepada Polri dan prosedur inipun sudah dilakukan ke Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng, Dishubkominfo dan Kesbangpol Solo.
"Semua perizinan lengkap sudah kita berikan. Namun adanya pelarangan ini acara tetap digelar namun kita hanya menggunakan mobile sound," tegasnya.
Kata dia, panitia sudah menjelaskan bahwa Undang undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, menjelaskan bahwa, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional
9. pada hari besar nasional seperti :
– Tahun Baru
– Hari Raya Nyepi
– Hari Raya Isa Al Masih
– Isa Mi’raj
– Kenaikan Isa Al Masih
– Hari Raya Waisak
– Hari Raya Idul Fitri
– Hari Idul Adha
– Maulid Nabi
– 1 Muharam/1 Suro
– Hari Natal
– 17 Agustus
– Hari Imlek
"Artinya bahwa lokasi di barat patung Slamet Riyadi bukanlah termasuk dalam zona larangan penyampaian pendapat dimuka umum. Panitia menyakini bahwa perda manapun dan dimanapun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," tukasnya.(Kumparan.com/Okezone.com)