Tak Bisa Mengelak Lagi, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana Pemilu. Ini Alasannya.......

Beritaterheboh.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancam sanksi pidana pemilu atas t...


Beritaterheboh.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terancam sanksi pidana pemilu atas tindakannya mengacungkan jari saat menghadiri konferensi nasional Partai Gerindra. Anies telah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu atas perbuatannya tersebut.

Anies mendatangi kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (7/1). Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut.

"Jadi pemeriksaan itu dilakukan  di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor (Anies Baswedan) karena beliau tentu punya kesibukan dan sebagainya.  Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau, bisanya memberikan keterangan di sini," ungkap Ratna, Senin.

Meski demikian, pihak yang melakukan klarifikasi pada Senin adalah Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu menelusuri apakah tindakan Anies termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.

"Sesuai laporan, kami dalami perbuatan yang dilaporkan karena dianggap menguntungkan/merugikan salah satu paslon karena mengacungkan dua jari pada konferensi nasional. Itu harus dibuktikan  karena pasal 281 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membolehkan melibatkan gubernur, bupati, dengan dua syarat, yakni cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Ratna.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies menjalani pemeriksaan selama dua jam. "Poin klarifikasinya adalah dugaan pelanggaran pasal 547 sanksi pidana terkait perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Yang dilaporkan itu mengacungkan jari yang dianggap sebagai simbol," tegas Irvan.

Pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kepada Bawaslu. Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra baru-baru ini.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, mengatakan kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye. Sementara tindakan  Anies dilakukan di hari kerja," ujar Agung kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, 18 Desember 2018.

Menurut Agung, berdasarkan pasal 281 diatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.  Karena itu, GNR meminta Bawaslu memberi sanksi kepada Anies.

"Harus ada sanksi untuk Anies, karena sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja," tegasnya.(republik.co.id)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7025,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4697,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Tak Bisa Mengelak Lagi, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana Pemilu. Ini Alasannya.......
Tak Bisa Mengelak Lagi, Anies Baswedan Terancam Sanksi Pidana Pemilu. Ini Alasannya.......
https://3.bp.blogspot.com/-SdBXJciS7Q0/XDQAnFa9J_I/AAAAAAAAWUU/Q1qSrFmsgT0vtFWmB6DuxQ6ZhyUE2ql2wCLcBGAs/s1600/bawas.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-SdBXJciS7Q0/XDQAnFa9J_I/AAAAAAAAWUU/Q1qSrFmsgT0vtFWmB6DuxQ6ZhyUE2ql2wCLcBGAs/s72-c/bawas.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/01/tak-bisa-mengelak-lagi-anies-baswedan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/01/tak-bisa-mengelak-lagi-anies-baswedan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content