Beritaterheboh.com - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menyebut kasus yang melilitnya ini terkait politik. Majelis hakim...
Beritaterheboh.com - Terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, menyebut kasus yang melilitnya ini terkait politik. Majelis hakim menegaskan pengadilan tidak politis.
Curhat Ratna itu disampaikan usai dakwaan terhadapnya dibacakan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019). Dia mengatakan kasus ini terkait politik.
"Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (28/2/2019).
Ketua majelis hakim, Joni, lalu menanggapi. Dia menegaskan pengadilan tidak terkait politik dalam menyidangkan kasus ini.
"Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, pengadilan tidak ikut ikutan dengan masalah politik," kata Joni.
Sebelumnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa," papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.