Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memilukan & Memalukan Hukum, Ini Penjelasan Polisi

Beritaterheboh.com - Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyebut penetapan tersangka dirinya ialah suatu ketidakadilan...


Beritaterheboh.com - Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyebut penetapan tersangka dirinya ialah suatu ketidakadilan dan memalukan hukum. Polisi enggan menanggapi banyak mengenai ucapan Slamet.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, memastikan pihaknya telah melakukan tugas sesuai prosedur.

"Kita pastikan sudah melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andy saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2019).


Dia meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum. Pihak Slamet Ma'arif diminta memberikan pembuktiannya saat persidangan.


"Silakan dibuktikan saja di persidangan nanti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Slamet Ma'arif akan dipanggil sebagai tersangka oleh Polresta Surakarta pada Rabu (13/2) lusa. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.


Dimintai tanggapan oleh wartawan mengenai status tersangka dirinya, Slamet menyebut hukum di Indonesia saat ini memilukan.

"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini," kata Slamet kepada wartawan, Senin (11/2/2019).


Bagaimana mulanya sehingga Slamet Ma'arif jadi tersangka?

Tablig Akbar Tak Berizin di Solo

PA 212 menggelar Tablig Akbar di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Namun panitia acara itu tak meminta izin ke pihak kepolisian. Panitia hanya menyampaikan surat pemberitahuan.

Humas Panitia Tablig Akbar, Endro Sudarsono, mengatakan alasannya hanya memberikan surat pemberitahuan, bukan mengajukan surat izin. Menurut pihaknya, acara mereka sekadar penyampaian pendapat di muka umum.

"Dasarnya kan kita menyampaikan pendapat di muka umum, jadi tidak perlu izin, hanya pemberitahuan," kata dia.

Polisi berkata lain. Menurut polisi, perizinan harus dilakukan karena terkait penggunaan jalan di luar fungsinya. Apalagi, acara tablig akbar tersebut diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.

"Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya. Jadi semua kegiatan di jalan harus ada izinnya," terang Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.

Polisi sebenarnya sudah menyarankan kegiatan itu dilaksanakan di masjid karena bersifat keagamaan. Tetapi panitia tetap menggelar di jalan umum, sehingga polisi tetap memberikan pengamanan meski belum keluarkan izin.

"Acara Tablig Akbar PA 212 di Solo sudah kita sarankan untuk di Masjid Agung kalau itu kegiatan agama, jangan di Gladag, Jalan Slamet Riyadi karena jalan umum. Mereka berpendapat bahwa kegiatan mereka giat agama sehingga tidak perlu izin, cukup pemberitahuan, sudah kita jelaskan bahwa kalau akan dilaksanakan di jalan umum harus ada rekomendasi atau izin dari dishub solo, tapi mereka tidak mengurusnya," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono, Senin (14/1).

Tablig Akbar itu akhirnya tetap dilaksanakan sesuai rencana. Sejumlah tokoh hadir, termasuk Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais. Sementara itu Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak batal hadir.


Peringatan Bawaslu

Dua hari sebelum acara, Bawaslu Jawa Tengah sempat mengingatkan akan menindak jika acara yang bersifat keagamaan itu bermuatan kampanye. Bawaslu Jateng juga mengingatkan, jika bermaksud kampanye, maka sekalian saja mengurus perizinannya.

"Dari informasi dan perizinan bukan kegiatan kampanye. Ya harapan kami panitia menjamin tidak ada kegiatan kampanye," kata Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhki, di kantornya Semarang, Jumat (11/1).

"Namun jika ternyata ada unsur kampanye, maka akan ditindak," tegas dia.


Slamet Ma'arif Berorasi di Tablig Akbar

Sebagai Ketum PA 212, Slamet Ma'arif turut berorasi pada acara tersebut. Usai acara, Slamet Ma'arif dianggap mengampanyekan Prabowo-Sandi di acara tersebut. Namun Slamet menegaskan dirinya tak menyebut angka.

"Saya nggak sebut angka, kok," kata Slamet saat dikonfirmasi, Senin (14/1).


Slamet Ma'arif Dilaporkan ke Bawaslu

Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Surakarta melaporkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu. Dia dinilai bertanggung jawab atas acara yang dinilai bermuatan kampanye terselubung.

"Kami mendapatkan laporan ada ajakan-ajakan terkait kampanye, ada teriakan ganti presiden, kaus ganti presiden. Bahkan ada yang lebih substantif, yaitu ajakan mencoblos," kata Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu di kantor Bawaslu Surakarta, Senin (14/1).

Pihak panitia kemudian mempertanyakan mengapa acara mereka dianggap kampanye. Menurut pemahaman dia, acara dianggap kampanye jika dilakukan oleh tim kampanye.

"Kampanye menurut deskripsi UU nomor 7 tahun 2017 itu harus jelas penyelenggaranya, memang partai politik, dan pasti memakai surat tanda terima penerimaan laporan. Kemarin kan jelas penanggung jawabnya PA 212 Solo Raya. Jadi pasti bukan tim kampanye," kata tim advokasi panitia saat dihubungi detikcom, Senin (14/1).(detik.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7018,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8012,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4694,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memilukan & Memalukan Hukum, Ini Penjelasan Polisi
Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memilukan & Memalukan Hukum, Ini Penjelasan Polisi
https://2.bp.blogspot.com/-kUzCApEe8hU/XGEfurWcSDI/AAAAAAAAXLo/zCAwm1NI7-0JWOJ_-ix-nbyPEJrGGu3_QCLcBGAs/s1600/udah.jpeg
https://2.bp.blogspot.com/-kUzCApEe8hU/XGEfurWcSDI/AAAAAAAAXLo/zCAwm1NI7-0JWOJ_-ix-nbyPEJrGGu3_QCLcBGAs/s72-c/udah.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/02/ketum-pa-212-sebut-status-tersangkanya.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/02/ketum-pa-212-sebut-status-tersangkanya.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content