Beritaterheboh.com - Polisi menyebut 3 emak-emak tersangka kampanye hitam ke Jokowi-Ma'ruf Amin merupakan relawan pasangan calon Prab...
Beritaterheboh.com - Polisi menyebut 3 emak-emak tersangka kampanye hitam ke Jokowi-Ma'ruf Amin merupakan relawan pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno. Ketiganya tergabung Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno (PEPES).
"Iya betul, relawan emak-emak namanya PEPES," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Samudi saat dikonfirmasi detikcom via pesan singkat, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: 3 Emak-emak Kampanye Hitam Diamankan Polisi, BPN-PEPES Bereaksi
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial ES, IP dan CW. Ketiganya warga Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam, pukul 23.30 WIB.
Tiga ibu-ibu ini memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW merekam dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.
Baca juga: 3 Emak Kampanye Hitam ke Jokowi Ditahan di Polres Karawang
Proses penyidikan atas kasus ini masih berlanjut. Polres Karawang dibantu Polda Jabar melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Mereka telah ditahan di Polres Karawang.
"Untuk penahanan dilakukan di Polres Karawang, penyidikan juga di Karawang. Namun tetap di-backup oleh Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Polisi Beberkan Peran 3 Tersangka
Polisi telah menetapkan tiga orang emak-emakdiKarawang sebagai tersangka kaitan video viral kampanyehitamJokowi-Ma'ruf Amin. Polisi membeberkan peran dari ketiga emak-emak tersebut.
Dalam kasus ini, tiga orang tersebut di antaranya ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kaitan video tersebut," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/2/2019).
Truno menjelaskan dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.
"Nah CW juga mengunggah suatu caption yang ditambahkan dalam akunnya. CW yang merekam," kata Truno.
Ketiga emak-emak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(detik.com)