Terancam 5 Tahun Penjara, Caleg yang Ditangkap Polisi di Bogor Ternyata Ketua Komplotan Pencuri

Beritaterheboh.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya pecah kaca dan gembo...


Beritaterheboh.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang modusnya pecah kaca dan gembos ban.

Petugas menangkap lima pelaku berinisial AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31) dan SP (36), seorang caleg yang merupakan otak intelektual kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi mengatakan, kasus ini terungkap sejak 13 Maret 2019 di Area Gor Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing.

Ada yang berperan sebagai pemantau lokasi, melakukan pengembosan ban dan eksekutor.

Pada saat beraksi, mereka mengincar nasabah yang mengambil uang dengan jumlah banyak, kemudian berkoordinasi dengan rekannya yang tengah bersiap-siap di sekitar lokasi.

"Iya, otak intelektualnya oknum caleg sebagai ketua tim. Salah satu pelaku nantinya akan menaruh paku yang terbuat dari gagang payung yang ditancapkan ke sebuah sandal jepit ke ban belakang mobil korban," kata Benny di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).


Tak sampai disitu, pelaku akan mengikuti korban menggunakan sepeda motor.

Setelah ban mobil kempes, dua orang pelaku mengambil uang di dalam mobil di saat korban memperbaiki ban mobilnya.

"Ada dua kejadiannya di wilayah Bogor di mana korbannya mengalami kerugian berupa uang. Kelompok ini residivis antar-provinsi, mereka rata-rata dari wilayah selatan Sumatera, Palembang. Bukan beroperasi di wilayah Bogor saja tetapi di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang, termasuk di wilayah Bekasi," tuturnya.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku sempat berkumpul di warung kopi di daerah Plaza Jambu Dua untuk membagikan uang hasil curian.

"Peran kapten untuk mengakomodir ataupun membagi tugas, caleg ini termasuk mendapat bagian yang lebih besar daripada rekannya. Pembagiannya relatif tergantung banyaknya uang pendapatan," ungkapnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg.(KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)

Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor merilis barang bukti dan lima pelaku pencurian bermodus gembos ban. Otak kejahatannya adalah seorang caleg.(KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN) 
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa oknum caleg ini memimpin sebuah kelompok pelaku gembos ban dan pecah kaca lalu menyasar korban yang baru keluar dari bank.


"Hasil penyelidikan kemudian hasil pemeriksaan memang salah satunya adalah oknum caleg di salah satu partai dimana yang bersangkutan berlaku sebagai ketua tim yang mengetuai kelompok pelaku pecah kaca dan gembos ban," kata Benny dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Benny menjelaskan, sebagai pimpinan kelompok, oknum caleg ini mengkoordinir dan membagi tugas untuk para pelaku lainnya.

Modus operandinya, para pelaku ini memasuki bank mencari korban yang yakni nasabah yanh mengambil uang dari bank kemudian dibuntuti sampai kemudian dieksekusi oleh para pelaku.

"Ada pelaku yang berperan memantau lokasi, juga melakukan penggembosan ban menggunakan alat payung yang digunting sehingga tajam, kemudian ada juga sbg eksekutor. Peran masing-masing diketuai oleh kapten atau ketua tim dalam kelompok tersebut," kata Benny.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini merupakan residivis antar provinsi terlebih kelima pelaku ini berasal dari luar Bogor yakni kawasan Sumatra dan Palembang.


 Dari tangan para pelaku, petugas menyita 8 unit HP berbagai macam merek, tiga busi motor, empat bungkus kartu perdana Axis, empat dompet, dua kunci sepeda motor, satu lembar STNK dan potongan payung.

Selain itu, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, Honda Beat dan satu unit Honda Vario.

"Keterangan dari pelaku mereka sudah lima bulan, dan ada uang sekitar Rp 40 juta yang diambil dari korban sepulang dari penarikan uang," terangnya.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Pasal 363 di mana ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Tribunnews.com
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,369,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6846,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,7970,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4607,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Terancam 5 Tahun Penjara, Caleg yang Ditangkap Polisi di Bogor Ternyata Ketua Komplotan Pencuri
Terancam 5 Tahun Penjara, Caleg yang Ditangkap Polisi di Bogor Ternyata Ketua Komplotan Pencuri
https://1.bp.blogspot.com/-qDEnVckQPbE/XJIfPPx3PwI/AAAAAAAAY2U/QTadzlUozJ8xATAFTdbKv-RoXKhUqVjlQCLcBGAs/s1600/trer.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-qDEnVckQPbE/XJIfPPx3PwI/AAAAAAAAY2U/QTadzlUozJ8xATAFTdbKv-RoXKhUqVjlQCLcBGAs/s72-c/trer.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/03/terancam-5-tahun-penjara-caleg-yang.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/03/terancam-5-tahun-penjara-caleg-yang.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content