Beritaterheboh.com - Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Kabar ...
Beritaterheboh.com - Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. Kabar itu juga dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco melalui sambungan telepon, Selasa (21/5).
Lihat juga: Permadi Sebut Dicecar 50 Pertanyaan Soal Kasus Eggi Sudjana
Dalam salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), laporan dugaan makar yang dituduhkan kepada Prabowo dibuat pada 19 April lalu. Lantas, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.
Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.(CNNIndonesia.com)
Berita ini sudah ada update nya di:
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/bpn-bantah-prabowo-tersangka-kasus.html
Jreng jreng.....🕺🕺🕺@prabowo Dilaporkan Jadi Tersangka Makar— Ary Prasetyo (@Aryprasetyo85) May 21, 2019
Polda Metro Jaya dilaporkan menetapkan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai tersangka makar. @FaGtng @My_LoveNebe @AlvinoLulu @Ernijasin @AriestaricoRico @NannyAlexendryhttps://t.co/fdnsOEJanW