Beritaterheboh.com - Kasus video yang berisi fitnah kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan 3 emak-emak mulai di sidang di P...
Beritaterheboh.com - Kasus video yang berisi fitnah kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan 3 emak-emak mulai di sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, Kamis (16/5).
Emak-emak itu diantaranya adalah Engkay Sugiarti (39), Ika Peranika (36), dan Citra Widianingsih (38).
Dilansir dari merdeka.com (16/5/2019), dalam sidang perdana itu, kelakuan tiga emak-emak ini dibayar lunas dengan didakwa pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiganya juga didakwa pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Sebagaimana kita ketahui, tiga orang terdakwa itu memiliki peran dalam membuat dan menyebarkan informasi berbau fitnah kepada Jokowi. Engkay Sugiarti dan Ika Peranika terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata tak pantas, sementara Citra Widianingsih melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial.