Selain Link Berita, Prabowo Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini

Beritaterheboh.com - Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan capres dan cawapres ...


Beritaterheboh.com - Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sejumlah bukti dari link berita dihadirkan. Tidak terkecuali akun Twitter dan Instagram juga disinggung.


"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," demikian bunyi gugatan di Halaman 18 yang dikutip detikcom, Senin (27/5/2019).


Tim hukum mencontohkan bocoran informasi yang diungkap oleh akun twitter @Opposite6890 yang menggungah beberapa video narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.


"Disebutkan bahwa akun induk buzzer polisi bernama 'Alumni Sambhar' yang beralamat di Mabes Polri," ujarnya.

Masih menurut Tim Hukum Prabowo yang diketuai Bambang Widjodjanto itu, akun Instagram @AlumniShambar hanya memfollow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.

"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP mililk Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat android masing-masing," cetusnya.


Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.


Untuk membuktikannya, mereka menyertakan puluhan bukti, yang setengahnya adalah link berita media online.

"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN, Habiburokhman.


Ahli Jelaskan Kekuatan Link Berita Jadi Alat Bukti di MK

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sejumlah link pemberitaan sebagai bukti untuk gugatan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Lalu, seberapa kuat link berita sebagai alat bukti?

Ahli hukum tata negara dari UNS Solo, Dr Agus Riewanto, mengatakan ada sejumlah alat bukti yang bisa diajukan ke MK seperti diatur dalam Peraturan MK. Dia menyatakan alat bukti itu antara lain surat, dokumen, dan semuanya, kata Agus, harus otentik.

"Semua itu harus bersifat otentik ya. Otentik itu tulisan nyata dikeluarkan satu lembaga. Kemudian, kalau berupa dokumen tertulis, dia harus tertulis nyata ada, kemudian, atau otentikasi dari lembaga yang mengeluarkan," ucap Agus, Senin (27/5/2019).



Dia mengatakan link berita itu berasal dari omongan atau pernyataan orang sehingga dinilainya bukan bukti yang bisa dipertanggung jawabnya. Oleh sebab itu, Agus menilai besar kemungkinan link itu tidak memenuhi kualifikasi.


"Itu kan bukan sebagai bukti ya, link itu kan pernyataan dan pernyataan itu bukan sebagai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kalau link itu dijadikan bukti di dalam persidangan, besar kemungkinan itu tidak memenuhi kualifikasi," ucapnya.

Meski demikian, link berita itu bisa saja sebagai bukti awal. Misalnya, sebagai bukti awal penggunaan aparat negara, tidak netralnya ASN, tidak netral BIN, maka hal itu bisa saja.


"Tapi bukti permulaan itu harus dilengkapi dengan bukti otentik. Umpama, keterlibatan ASN, BUMN, ada link beritanya, pernyataan pejabatnya. Itu baru bukti awal. Harus dibuktikan nih bukti nyata bahwa lembaga itu terlibat ada suratnya nggak. Ada perintahnya nyatanya nggak. Ada perbuatannya, ada akta otentiknya berupa surat keputusan, berupa surat perintah, surat edaran dan sebagainya yang itu nyata otentik dikeluarkan lembaga resmi," ucapnya.

Agus pun menyebut link berita itu tidak bisa disebut sebagai bukti yang dikeluarkan lembaga. Bukti berdasar link berita disebut tak cukup kuat dijadikan alat bukti di MK.

"Kalau cuma link-link kan itu tidak bisa disebut sebagai bukti yang dikeluarkan lembaga. Itu kan hanya pernyataan-pernyataan. Itu masih bukti permulaan menurut saya, jadi bukti yang tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai argumentasi bukti di Mahkamah Konstitusi," jelasnya.


Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,6981,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8009,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4687,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,7,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Selain Link Berita, Prabowo Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini
Selain Link Berita, Prabowo Sodorkan Akun Twitter dan Instagram Ini
https://1.bp.blogspot.com/-Rx5tAG249t4/XOtbYBDNpCI/AAAAAAAAbtc/5MbCFBa85-8zBsMKM9SNICPtS_T1WxIiwCLcBGAs/s1600/mah1.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-Rx5tAG249t4/XOtbYBDNpCI/AAAAAAAAbtc/5MbCFBa85-8zBsMKM9SNICPtS_T1WxIiwCLcBGAs/s72-c/mah1.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/selain-link-berita-prabowo-sodorkan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/selain-link-berita-prabowo-sodorkan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content