Beritaterheboh.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Muhammad Aufar, pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan dalam kasu...
Beritaterheboh.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Muhammad Aufar, pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Pasalnya, Muhammad Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadinya dengan mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power pada 22 Mei mendatang.
Tak hanya berisi ajakan, status dengan akun Facebook bernama Muh Aufar Afdillah Alham ini menuliskan, diperkirakan akan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.
Status tersebut diunggah pada Rabu (15/5/2019) pagi.
Sementara itu, status yang berisi ujaran kebencian sudah terhapus dari Facebooknya.
Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, Muhammad Aufar yang juga merupakan pegawai honorer di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan mengaku membuat status di Facebooknya itu lantaran kecewa dengan pemerintah.
Menurut Dicky Soendani, tindakan yang dilakukan oleh pemuda 29 tahun tersebut merupakan pelanggaran pidana.
"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook. Dan ini diketahui masyarakat luas," jelas Dicky Soendani saat menggelar konferensi pers di ruang cyber crime Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019).'
Dicky Soendani mengungkapkan selang sehari setelah Muhammad Aufar mengunggah status tersebut, pihaknya langsung menggelar patroli siber dan melacak keberadaan Muhammad Aufar.
Ia diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar, pada Kamis (16/5/2019).
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshoot status di akun Facebook Muhammad Aufar.
Menurut Dicky Soendani, status yang ditulis bisa mengancam stabilitas keamanan negara.
Pihaknya juga masih mendalami, apakah Muhammad Aufar terlibat dalam kelompok tertentu.
"Menurut keterangan awal, dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," Dicky Soendani menambahkan sebagaimana dilansir dari tribunnews.com
Dicky Soendani mengatakan Muhammad Aufar dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar
Akun Medsos banjir buliyan
Setelah kabar penangkapannya, akun Fb Muhammad Aufar pun banjir buliyan warganet
Oga Nesson: Apakah junjungan anda bersedia membela? Tentu saja enggak, jgn terlalu fanatik makanya
Denny Priyatna: Mamposssssssss loe, udah di penjara di denda lagi 1milyar, punya loe duit segitu!
Beritaterheboh.com