Beritaterheboh.com - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat...
Beritaterheboh.com - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini, Selasa (18/6/2019).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu KPU RI dan pihak terkait TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin atas permohonan pihak pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat sidang berlangsung, sekitar pukul 10.45, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) terlihat keluar dari ruang sidang ketika kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membacakan jawabannya.
“Mau minum dulu,” ujar BW sambil masih mengenakan jas toga sebagai syarat mengikuti persidangan di MK.
Saat ditemui awak media di luar sidang, BW mengaku kecewa atas jawaban KPU RI yang menurutnya gagal membangun argumentasi jawaban atas permohonan pihak Prabowo-Sandi.
“KPU RI gagal membangun argumentasi, indikasinya yang pertama adalah KPU menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan, artinya mereka secara diam-diam mengakui perbaikan sebagai bagian dari permohonan,” terangnya.
Hal kedua yang menurut BW tak bisa dijawab KPU RI adalah mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai pejabat dua bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“kedua mereka tak bisa menjawab soal cawapres sebagai pejabat BUMN, mereka hanya berlindung di balik UU BUMN tapi tak menggunakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dan hal ketiga menurut BW yang tak bisa dijawab KPU adalah soal perbedaan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) antara penetapan KPU RIdan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang juga miliki KPU.
“Dalam penetapan jumlah TPS adalah 812.708 tapi di SITUNG ada 813.336. Masih percaya dengan KPU RI yang seperti itu? Hal tersebut saja tak bisa mereka jawab apalagi soal DPT siluman, itu adalah kegagalan fatal dan fundamental,” pungkasnya.
Setelah itu BW kembali memasuki arena persidangan.
Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sidang juga mengagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kecewa Jawaban KPU, Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Sidang Sengketa di MK,
Kecewa Jawaban KPU, Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Sidang Sengketa di MK— Rizma Widiono (@RizmaWidiono) June 18, 2019
Positive thinking saja, mungkin beliau mau foto copy link yg blm selesai hahahaha https://t.co/oxi2ENPqTS