Beritaterheboh.com - Pilot Putra Setiaji (30) alias Aji menyesal atas perbuatannya mencuri arloji di Bandara Internasional I Gusti Ngurah...
Beritaterheboh.com - Pilot Putra Setiaji (30) alias Aji menyesal atas perbuatannya mencuri arloji di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penyakit kleptomania yang dideritanya membuat sang pilot terjerat kasus hukum.
Kasus ini bermula pada Selasa (29/1) awal tahun ini. Aji ditangkap polisi karena kedapatan mencuri arloji di toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jam yang dia curi merek Seiko warna hitam seharga Rp 4,95 juta.
Pencurian itu dilakukan pada Selasa malam pukul 21.15 Wita di area keberangkatan domestik. Aji dipergoki oleh salah satu pegawai toko.
"Terlapor PS, pilot Wings Air, mengambil dengan mudah barang berupa satu jam tangan merek Seiko warna hitam seharga Rp 4,95 juta," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (31/1/2019) lalu.
Penangkapan itu membawa Aji ke kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Persidangan Aji terkait pencurian arloji digelar hari ini di PN Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali. Dalam persidangan, Aji mengaku tak sadar telah mengambil arloji seharga Rp 4 juta itu.
"Saya tidak sadar mengambil. Saya sadarnya mengambil saat memasukkan tangan saya ke saku celana, kok ada jam tangan," kata Aji dalam persidangan, Rabu (12/6/2019).
Sadar mengantongi jam yang bukan miliknya, Aji semula berniat untuk mengembalikan arloji itu ke toko. Namun, dia mengaku malu. Akhirnya arloji itu dibawa ke hotel untuk dikembalikan keesokan harinya.
"Itulah kesalahan saya bukan langsung balik ke toko bayar apa gimana, saya malu," sambung Aji.
Niat Aji untuk mengembalikan arloji justru berbuntut pada 'penggerebekan'. Aji terlanjur didatangi pihak toko, petugas aviation security (avsec), dan sekuriti. Dia juga mengaku sempat tidak mau mengakui perbuatannya karena dilihat banyak orang.
"Saat ditangkap, saya dibawa ke ruangan dan diperiksa. Saat diperiksa saya nggak mengaku karena di ruang terbuka, setelah dibawa ke ruangan lain saya baru mengakui. Sempat ingin membeli tapi orang tokonya nggak mau, diselesaikan lewat jalur hukum katanya," ujar ayah satu anak ini.
Saat itu, Aji mengakui dirinya menderita penyakit kleptomania. Secara terang-terangan pula, Aji menyebut dirinya pernah mencuri secara tidak sadar di Jakarta.
"Riwayat medis (klepto) ada. Saya pernah jalani terapi 2007-2008 karena impuls gerak tidak terkontrol. Sempat ambil barang tapi diselesaikan kekeluargaan. Di Jakarta, ambil satu buku, satu kamera underwater. Kekeluargaan juga," katanya.
Ketua majelis hakim Bambang Ekaputra pun menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Meski memiliki riwayat sakit, Aji tetap harus menjalani proses hukum untuk menyelesaikan masalahnya.
"Saudara berhati-hati dengan sikap saudara tidak semuanya bisa diselesaikan kekeluargaan seperti yang sudah-sudah dengan terapi atau pengobatan dan sebagainya karena perbuatan ini dilarang undang-undang," pesan Bambang yang disambut anggukan oleh terdakwa. (detik.com)