Beritaterheboh.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima dalil klaim kemenangan yang sempat disampaikan tim kuasa hukum Capres dan ...
Beritaterheboh.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima dalil klaim kemenangan yang sempat disampaikan tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di Pemilihan Presiden 2019. KPU menilai sumber atau dasar klaim kemenangan yang disebut kubu Prabowo tidak jelas.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan dalam permohonan pertama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga tidak disebutkan mengenai kesalahan penghitungan suara.
Kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, kata Ali, baru menambahkannya dalam berkas perbaikan, namun KPU menilai klaim kemenangan Prabowo - Sandiaga sebesar 62 persen tidaklah jelas.
"Walau dalil tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan, hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari provinsi tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai tingkat TPS," kata Ali dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Sebagi pihak termohon, Ali menilai KPU telah bekerja dengan baik selama Pemilihan Presiden 2019.
Hal itu didasari oleh permohonan dari berkas tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga versi pertama di mana di dalamnya tidak disebutkan soal tuduhan kecurangan yang dilakukan secara masif.
"Pemohon tidak memiliki bukti-bukti nyata adanya kecurangan yang dilakukan oleh termohon karena jika betul-betul pemohon memiliki buktinya tentu sudah diajukan pemohon dalam permohonannya," tandasnya sebagaimana dilansir suara.com.
Sementara kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini Jokowi-Maruf menilai tudingan pemohon soal kepala daerah deklarasi dukung Jokowi-Maruf tidak berdasar.
Dalam hal ini kepala daerah memberikan dukungan sebagai pribadi yang memiliki hak politik.
Untuk kepala daerah di wilayah Sumbar, Maluku dan Bengkulu juga tidak ada kolerasinya karena 3 daerah tersebut Jokowi-maruf kalah telak.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin mengatakan dalam permohonan pertama yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga tidak disebutkan mengenai kesalahan penghitungan suara.
Kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, kata Ali, baru menambahkannya dalam berkas perbaikan, namun KPU menilai klaim kemenangan Prabowo - Sandiaga sebesar 62 persen tidaklah jelas.
"Walau dalil tidak jelas dari mana asalnya karena pemohon hanya menguraikan, hanya sampai pada tingkat provinsi sedangkan penetapan suara yang ditetapkan termohon merupakan hasil rekapitulasi secara berjenjang dari provinsi tingkat kabupaten/kota, tingkat kecamatan sampai tingkat TPS," kata Ali dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Sebagi pihak termohon, Ali menilai KPU telah bekerja dengan baik selama Pemilihan Presiden 2019.
Hal itu didasari oleh permohonan dari berkas tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga versi pertama di mana di dalamnya tidak disebutkan soal tuduhan kecurangan yang dilakukan secara masif.
"Pemohon tidak memiliki bukti-bukti nyata adanya kecurangan yang dilakukan oleh termohon karena jika betul-betul pemohon memiliki buktinya tentu sudah diajukan pemohon dalam permohonannya," tandasnya sebagaimana dilansir suara.com.
Sementara kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini Jokowi-Maruf menilai tudingan pemohon soal kepala daerah deklarasi dukung Jokowi-Maruf tidak berdasar.
Dalam hal ini kepala daerah memberikan dukungan sebagai pribadi yang memiliki hak politik.
Untuk kepala daerah di wilayah Sumbar, Maluku dan Bengkulu juga tidak ada kolerasinya karena 3 daerah tersebut Jokowi-maruf kalah telak.
nonton jadi gregetan pengen cubit pipinya yang disananah loh denger nih😂 pic.twitter.com/yy8B5834Vn— makLambeTurah#AsalBukanPrabowo (@makLambeTurah) June 18, 2019