Beritaterheboh.com - Salah seorang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rahmadsyah, dalam sidang di Mahkamah K...
Beritaterheboh.com - Salah seorang saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rahmadsyah, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata seorang tahanan kota. KPU pun turut menyindir saksi itu.
"Kalau hakim, silakan hakim mau mempercayai atau tidak (kesaksian Rahmadsyah). Bagi kami sudah meragukan, ngomongnya dipelan-pelanin, pakai kacamata hitam. Kami sudah mau tanya itu kacamata minus atau gaya, cuma kami nggak tega," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
"Ketika ditanya hakim, ternyata kacamata gaya dan untuk menghindari publikasi bahwa statusnya sebagai tahanan kota. Bahwa kemudian orang tahanan kota dijadikan saksi kualitasnya seperti apa ya tergantung yang mengajukan bisa dinilai publik," imbuh Hasyim.
Namun perihal itu salah seorang pengacara Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, enggan berkomentar. Dia menyerahkan pertanyaan itu pada Rahmadsyah langsung.
"Kalau soal status mereka soal lain tanyakan kepada yang bersangkutan," kata Luthfi sebelumnya.
Rahmadsyah sebelumnya dihadirkan sebagai saksi pada persidangan, Rabu (19/6) kemarin. Pada saat itu hakim konstitusi Saldi Isra sempat menyinggung soal kacamata Rahmadsyah.
"Padahal saya punya waktu juga untuk memuji kacamatanya Pak Rahmadsyah ini, malam-malam begini masih pakai kacamata hitam, ini kan luar biasa juga gitu," ucap Saldi pada sidang kemarin.
Setelahnya pun hakim konstitusi Aswanto meminta Rahmadsyah mencopot kacamatanya itu. Rahmadsyah akhirnya melepas kacamatanya setelah diminta hakim.
"Kacamata saudara itu kacamata ukuran atau kacamata hiasan? Kalau hiasan dibuka," kata Aswanto.
Sebelumnya diberitakan bila Rahmadsyah berstatus sebagai tahanan kota kasus ujaran kebencian yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara (Sumut). Proses persidangan pada Rahmadsyah itu masih berlangsung. Dia didakwa Pasal 14 ayat (1) dari UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. PN Kisaran telah membuat putusan sela pada 28 Mei 2019 dan tetap melanjutkan perkara tersebut ke pokok perkara.(detik.com)