Beritaterheboh.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan dalam gugatan hasil Pilpres...
Beritaterheboh.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo meminta agar Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dengan dikuatkan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1) mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar tim hukum Prabowo membacakan petitum permohonan gugatan hasil Pilpres dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Berikut isi petitum tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan yang diperbaiki:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Tim Hukum Jokowi akan Tolak Gugatan Prabowo Versi Perbaikan
Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan menolak memberikan jawaban jika hakim memutuskan menerima berkas permohonan yang telah diperbaiki tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum Jokowi menilai perbaikan tersebut menyalahi aturan.
"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri. Itu terhadap permohonan sengketa pilpres itu tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidak substansial," kata ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (14/6/2019).
Baca juga: Pendapatnya Dikutip Tim Hukum Prabowo, Yusril: Sudah Tidak Relevan
Yusril menilai perbaikan permohonan itu sangat berbeda dengan pemohon awal yang diajukan kubu Prabowo. Menurutnya, perbaikan itu sama saja dengan membuat permohonan baru.
"Ini saja jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, yang sekarang ini 130 lebih. Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma 5, sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan, tapi sudah permohonan baru sama sekali," ujarnya.
Yusril juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban untuk gugatan yang diregister pada 24 Mei 2019. Namun dia heran karena tim Prabowo membacakan berkas yang lain.
"Yang sudah kami siapkan itu tanggapan jawaban atas pemohon tanggal 24 Mei, tapi tadi kan pak ketua mengatakan silakan membacakan pokok-pokok permohonan bertolak dari permohonan 24 Mei. Kata-kata 'bertolak dari' itu agak rancu bagi kami. Karena ketika dibacakan justru adalah permohonan yang baru sama sekali. Nah ini mana yg harus kami jawab?" ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno membacakan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Saat membacakan gugatan, tim kuasa hukum membacakan gugatan versi perbaikan.
Sidang gugatan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6). Pembacaan gugatan dilakukan oleh ketua tim kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai Mahkamah Keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan pemilu, tetapi juga berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan," ujar BW saat membacakan gugatannya.